Menuju konten utama
17 Januari 1948

Manuver AS Merugikan Indonesia di Perjanjian Renville

Kapal mengapung.
Menelan pil pahit di
atas geladak.

Manuver AS Merugikan Indonesia di Perjanjian Renville
Ilustrasi Amir Sjarifuddin dan Perjanjian Renville. tirto.id/Gery

tirto.id - Mulanya adalah pelanggaran atas Perundingan Linggarjati, demikian klaim pihak Republik Indonesia. Sementara Belanda menganggap diri sudah tidak terikat lagi dengan mufakat yang disahkan pada 25 Maret 1947 itu. Agresi Militer I menyusul kemudian, dan melumpuhkan sejumlah titik penting di Pulau Jawa, Madura, serta Sumatera.

Dalam Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia (1995), George McTurnan Kahin menyatakan, agresi pertama ini bukan soal harga diri bangsa semata. Kekalahan paling krusial Indonesia pada agresi pertama lantaran Belanda merebut banyak daerah penghasil sumber daya alam terbaik (hlm. 298).

Sejarah mencatat, Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu anggota Komisi Tiga Negara (KTN) yang sukses mendamaikan Belanda-Indonesia dalam Perjanjian Renville. Namun, Kahin justru menemukan banyak keganjilan dalam manuver AS.

Posisi AS sebagai juru damai idealnya netral serta memperlakukan pihak-pihak yang terlibat dengan setara. Sayangnya, manuver mereka berujung pada kekecewaan mendalam bagi para elit politik Indonesia dan turut membuat posisi Indonesia lemah selama perumusan perjanjian.

Pada awalnya, AS sebenarnya satu gerbong dengan Inggris sebagai pihak yang tak menyetujui agresi Belanda. Keduanya juga mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto. Namun dukungan semacam itu tak cukup menjadi solusi konflik Indonesia-Belanda.

Sebagai dua raksasa Barat, AS dan Inggris memilih tidak melaksanakan tindakan efektif untuk menghentikan agresi Belanda. Di tahap ini, kecurigaan menyebar di kalangan elit politik Indonesia. Mereka menganggap AS bersikap licik dan sebenarnya memihak Belanda.

Di sisi lain, India dan Australia bersikap lebih tegas dengan mengajukan konflik Indonesia-Belanda ke Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Dalam laporan harian New York Times (25/7/1947), Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru menyatakan, “Apa yang terjadi dengan Piagam PBB? Semangat Asia baru tidak akan toleran dengan hal-hal semacam itu. Tidak satu pun bangsa Eropa mana pun, berhak menggunakan tentaranya terhadap bangsa Asia. Bila terjadi demikian, Asia tidak akan menerimanya.”

Australia menegaskan, Belanda telah melanggar Pasal 39 Piagam PBB. Mereka mendesak PBB untuk mengeluarkan resolusi agar Belanda-Indonesia menghentikan kontak senjata dan menyerahkan kesepakatan perdamaian pada pihak ketiga—sebagaimana tercantum dalam Perundingan Linggarjati.

AS menolak usulan tersebut. Pihak Indonesia kecewa. Cara kompromi AS membuat negara adidaya pemenang Perang Dunia II itu dinilai lebih dekat kepada penjajah. Sementara itu, Rusia, musuh ideologis AS, mendukung Indonesia dengan menyetujui usul Australia.

Satu usulan penting lain antara Rusia bersama Polandia adalah agar Belanda mundur dari wilayah-wilayah yang direbut setelah agresi. Bagi Rusia, terlaksananya usulan tersebut akan membuat kedudukan Belanda dan Indonesia menjadi setara selama proses menuju perdamaian. Sayangnya, usulan ini juga ditolak DK PBB.

Setelah menemui jalan buntu tentang bagaimana konflik akan diselesaikan, pada 24 Agustus 1947, AS mengusulkan pembentukan sebuah dewan yang berisi tiga negara untuk memfasilitasi perundingan. Dalam catatan Charles Wolf di bukunya, The Indonesian Story - The Birth, Growth And Structure of The Indonesian Republic (1948), AS menyebut usulan ini sebagai “jasa baik” (hlm. 142).

“Jasa baik” AS dimaksudkan agar perundingan khusus nantinya diikuti satu negara yang dipilih Indonesia, satunya Belanda, sisanya dipilih keduanya sebagai pihak netral. Peserta konflik setuju. Pada 18 September, Belanda memilih Belgia, Indonesia memilih Australia, dan kedua negara memilih AS. Dengan demikian, terbentuklah Komisi Tiga Negara (KTN).

Belanda Tak Menghormati DK PBB dan Menyepelekan Indonesia

Selama perundingan berlangsung, Belanda bersikap sangat tak menghormati Indonesia maupun para fasilitator. Pada 29 Agustus, misalnya, mereka memproklamirkan teritori baru di wilayah Indonesia dengan batas “Garis van Mook”. Penciptanya adalah gubernur Hindia Belanda de facto yang terakhir, Hubertus Johannes van Mook.

Di Jawa, misalnya, sesuai klaim van Mook, teritori Indonesia menyusut kurang dari sepertiganya. Di Sumatera, Belanda merebut banyak daerah pertanian paling subur. Menurut memorandum PBB nomor S/649 tentang kondisi ekonomi Indonesia, pemerintah kekurangan hasil panen beras hingga berpuluh-puluh kuintal (hlm 37). Dalam pidatonya di Belanda, van Mook secara tegas menyatakan bahwa tujuan dari klaim teritori adalah untuk menghancurkan Republik Indonesia.

Putusan DK PBB bak dikencingi Belanda yang terus mendesak maju di berbagai daerah di Indonesia. Permintaan Indonesia agar Belanda mundur didukung Rusia dan Australia. Namun, lagi-lagi AS menentang usul ini.

Pada 9 Oktober, AS mengirim wakilnya ke DK PBB untuk mendukung penolakan Belanda untuk mundur dengan dalih akan “melanggar Piagam PBB dengan kemungkinan mencurigai hak masing-masing pihak dalam pertikaian itu,” demikian menurut arsip sidang DK PBB yang dikutip Kahin.

Tanggal 31 Oktober, Rusia mengeluarkan resolusi agar Belanda menarik mundur pasukannya hingga ke posisi-posisi sebelum agresi militer. Resolusi ini mendapat dukungan dari Australia, Kolombia, dan Polandia, tapi ditentang AS. Inggris, Perancis, dan Belgia menyusul kemudian untuk satu suara dengan AS, sementara anggota DK PBB lain memilih abstain.

Indonesia menyadari daya tawarnya kian menipis di hadapan Belanda. Wakil Indonesia menduga Menlu AS George Marshall sebenarnya telah berunding dengan van Mook saat Gubernur Jenderal de facto itu berkunjung ke Washington pada September 1947. Marshall saat itu diduga menolak rencana van Mook tentang penghancuran sisa-sisa Indonesia. Namun, melihat sikap AS selama perundingan di DK PBB, wakil Indonesia menyadari AS sebenarnya menjalankan kebijakan yang mendukung Belanda.

“Lebih-lebih, pada umumnya orang Indonesia merasa bahwa serangan militer Belanda melawan Republik (Indonesia), tidak dapat terlaksana tanpa perlengkapan militer dari Amerika dan Inggris,” catat Kahin.

“Di kalangan unsur-unsur terpelajar, banyak yang percaya bahwa ketergantungan Belanda kepada pinjaman Amerika untuk memperbaiki ekonomi di negaranya sendiri, menempatkan Amerika dalam suatu kedudukan di mana ia dapat memaksa Belanda untuk menghentikan tindakan militernya di Indonesia kapan saja Amerika menghendakinya. Perasaan ini juga diakui oleh wakil-wakil dari golongan politik yang berpandangan ekstrim kanan maupun ekstrim kiri,” lanjutnya (hlm. 278).

Ulasan Kahin selaras dengan temuan Frances Gouda dalam Indonesia Merdeka Karena Amerika?Politik Luar Negeri AS dan Nasionalisme Indonesia 1920-1949 (2008). Pemerintah Belanda kala itu melancarkan sejumlah upaya diplomatik terpadu ke AS, karena keuangan pemerintah Hindia Belanda morat-marit. Keadaan itu memengaruhi keuangan pemerintah Belanda yang harus menyalurkan banyak sekali sumber daya finansial untuk Angkatan Darat di Hindia Belanda dan pinjaman bagi pemerintah di Jakarta (hlm. 246).

Dalam siaran radio tanggal 17 Oktober 1947, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menyatakan bahwa Belanda menolak perintah gencatan senjata DK PBB karena ada “kekuatan Barat tertentu” yang secara “rahasia memperlengkapi Belanda dengan bahan-bahan yang dapat dipakai untuk melakukan perang kolonialnya di Indonesia.”

Menurut laporan Kantor Berita Nasional Antara (1950), pada 12 November 1947, Wakil Menteri Perekonomian dan Ketua Partai Katolik Indonesia, Mr. Kasimo, berpidato di hadapan anggota parlemen Indonesia. Ia menyatakan, "Amerika Serikat yang jelas pilih kasih" terhadap Belanda.

Rakyat Indonesia, ia katakan, tidak dapat mengerti kenapa “negara-negara kuat tertentu terang-terangan memihak Belanda” dan “tidak mau mengakui hak kemerdekaan, kebebasan, dan menentukan nasib sendiri bagi rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Piagam Atlantik dan Piagam PBB.”

Tawaran Final Berbau Ancaman dari Wakil AS di KTN

Saat itu, KTN menghadapi situasi sulit karena tidak punya kekuasaan sendiri dan tidak mendapat cukup dukungan yang cukup dari DK PBB. Kepercayaan antar pihak yang bertikai juga makin menurun. Setelah berbagai drama penolakan dan ketidaksepakatan, KTN akhinya bisa mengadakan sidang resmi pertama pada 8 Desember 1947 di geladak kapal perang AS, USS Renville.

Usul-usulan pertama diterima delegasi Indonesia, namun ditolak sebagian oleh Belanda. Kondisi yang sama terjadi dalam usulan kedua. KTN kemudian memberi tawaran lain. Salah satunya Garis van Mook akan dijadikan batas militer kedua negara. Belanda menerimanya sebagian sambil mengajukan 12 tawaran lain. Isinya antara lain terkait kemerdekaan Indonesia dalam bentuk serikat hingga soal pemilihan umum, tapi tak ada kata-kata penarikan tentara Belanda dari Indonesia.

Selama proses yang alot itu, Belanda sempat-sempatnya mendirikan negara Sumatera Timur pada akhir Desember 1947. Sumatera Timur adalah wilayah dengan SDA terkaya di Indonesia saat itu. Statusnya ditengarai sebagai negara boneka yang nanti berdampingan dengan Indonesia. Belanda tampaknya masih berusaha mencoba strategi devide et impera untuk berkuasa kembali di nusantara.

Pertukaran proposisi yang terjadi dalam kelanjutan perundingan masih diwarnai berbagai penolakan dan penerimaan. Meski Indonesia masih beberapa kali bisa menolak, Belanda dalam posisi di atas angin.

Infografik mozaik Perjanjian Renville

Apalagi, di akhir proses perundingan, Dr. Frank Graham yang menjadi wakil AS di KTN membuat penegasan serius: Indonesia harus menerima syarat-syarat yang diajukan Belanda. Jika mau, pemerintah AS lebih mungkin untuk membujuk agar Belanda benar-benar menepati isi perjanjian final. Jika menolak, pemerintah AS tak akan berusaha lebih keras untuk menggandeng Belanda agar tidak mengakhiri perundingan dengan mengangkat senjata.

Indonesia akhirnya menyetujui gencatan senjata berdasarkan Garis van Mook dan tuntutan-tuntutan Belanda lain “yang samar-samar serta susah dieja”. Situasinya dijelaskan Kahin melalui pernyataan salah seorang delegasi Indonesia, Dr. Johannes Leimena. Dalam bukunya, The Dutch-Indonesian Conflict (1949), Leimena menilai pemerintah Indonesia menerima tuntutan Belanda “di bawah tekanan yang jelas dari Amerika” (hlm. 7).

Sjahrir, para pemimpin Masyumi, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) menentang cara menekan ala Graham. Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, Presiden Sukarno, dan Wakil Presiden Mohammad Hatta juga bersikap serupa.

Tak berapa lama kemudian, muncul laporan-laporan dari komandan tentara Indonesia bahwa amunisi mereka dalam kondisi kritis. Indonesia punya opsi perang besar-besaran jika perundingan gagal, namun harganya adalah nyawa orang-orang Indonesia. Belanda pun akan lebih unggul karena kekuatan perangnya jauh di atas Indonesia.

Dalam kondisi demikian, pada 17 Januari 1948, pemeritah Indonesia akhirnya menandatangani Perjanjian Renville. Isinya meliputi gencatan senjata secara militer berdasarkan Garis van Mook, penerimaan 12 tawaran dari Belanda, dan enam tawaran tambahan yang diusulkan KTN.

Menurut isinya, Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian dari wilayah RI. TNI pun harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantong di wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kondisi ini melahirkan peristiwa “Long March Siliwangi”—perjalanan panjang nan melelahkan para tentara Divisi Siliwangi dari Jabar ke Jateng dan Yogyakarta.

Dampak Perjanjian Renville cukup pelik bagi Indonesia. Perekonomian makin kritis karena blokade Belanda. Kabinet Sjahrir jatuh ke dalam krisis, lalu bubar. Lahir pula pemberontakan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo yang membentuk Negara Islam Indonesia. Kartosuwiryo dan pasukannya tak mau keluar dari Jabar yang saat itu berada di kekuasaan Belanda, lalu menganggapnya sebagai momentum yang tepat untuk mendirikan sebuah negara dengan ideologi Islam.

Perjanjian Renville tercatat sebagai perjanjian paling tidak menguntungkan dalam sejarah perundingan dengan Belanda selama masa Revolusi. Setelah itu, perjalanan Indonesia menuju negara yang berdaulat penuh atas teritorinya masih panjang dan harus melalui berbagai perundingan alot lainnya.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN RENVILLE atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Ivan Aulia Ahsan