tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi pada Rabu (16/5/2018).
KPK memeriksa Ali Fahmi yang pernah menjadi staf khusus kepala Bakamla sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam perkara suap satelit monitoring Bakamla tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).
Selain Ali Fahmi, KPK memeriksa Wakil Ketua Perekonomian DPD Partai Golkar Sugandhi, PNS Bappenas bernama Rizky, dan bagian tata usaha tenaga ahli sekretariat DPR RI bernama Yanti. Ketiga nama lain juga diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun dalam perkara satelit monitoring.
Dalam perkara korupsi ini, nama Ali Fahmi sering disebut dalam persidangan. Pria yang pernah menjadi narasumber di lingkungan Bakamla itu disebut sebagai pihak yang terlibat dalam proses lobi proyek satelit monitoring. Bahkan, Ali disebut sebagai otak dari korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Indikasi tersebut diterangkan oleh salah satu terpidana korupsi Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah. Dalam persidangan salah satu terdakwa (kini terpidana) kasus Bakamla Nofel Hasan, Fahmi menyebut Ali yang mengajaknya terlibat proyek satelit monitoring.
Ali pun menjamin proyek bisa dipegang olehnya karena dekat dengan sejumlah pejabat di lingkungan Bakamla. Dalam persidangan, suami Inneke Koesherawati itu mengatakan Ali lah yang mengatur fee proyek yang akan didistribusikan kepada sejumlah anggota DPR.
KPK menetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap korupsi Bakamla beberapa waktu yang lalu. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
KPK pun resmi menahan Fayakhun pada 28 Maret 2018. Politikus Golkar itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra