Menuju konten utama

Mantan Karyawan Sevel Demo, Tuntut Uang Pesangon Tak Dicicil

Total pesangon yang harus dibayarkan PT Modern International Tbk pada para bekas karyawan Sevel mencapai Rp17,5 miliar.

Mantan Karyawan Sevel Demo, Tuntut Uang Pesangon Tak Dicicil
Puluhan mantan karyawan Sevel membentangkan baliho bertuliskan tuntutan pembayaran pesangon, Rabu 9 Januari 2019. Tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Puluhan mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) yang tergabung dalam perkumpulam Pekerja Sevel berdemonstrasi di depan kantor PT Modern International Tbk (MDRN) Jakarta Selatan, Rabu pagi, (9/1/2019). Mereka menuntut pembayaran pesangon yang belum dibayar sejak gerai tutup per 30 Juni 2017.

Puluhan mantan karyawan Sevel ini membentangkan baliho yang bertuliskan tuntutan pembayaran pesangon.

Dalam orasinya, para karyawan ini menuntut pesangon yang sudah tidak diberikan selama satu tahun enam bulan. Mereka mengaku tidak menerima pesangon secara utuh dan merasa keberatan dengan pesangon yang dibayarkan lewat cara dicicil dalam durasi yang tidak menentu.

"Ini adalah perusahaan berstandar internasional, jadi harus memperlakukan karyawannya dengan baik. Tapi masa untuk membayar pesangon saja dicicil," kata Cardinal, salah satu orator dalam aksi demo, Rabu (9/1/2019).

Pengacara Para Pekerja Sevel Oktavianus Setiawan yang ikut hadir dalam aksi turut memberikan keterangan di depan para bekas karyawan Sevel.

"Pesangon belum dibayarin, ini masih utang. Itu hak saudara semua, kalian ada hak. Menagih semua. Izin kita semua bereskan. Polda Metro Jaya udah ada informasi demo hari ini. Kami lakukan aksi damai, kita tuntut hak," kata Oktavianus.

Dari hasil pantauan Tirto, aksi demo yang dimulai sejak pukul 09.30 tetap berlangsung meski cuaca di Jakarta Selatan sempat hujan. Para demonstran yang tampak mengenakan seragam kaos merah dan hitam ini menunggu di luar gedung sambil membentangkan baliho yang bertuliskan soal tuntutan pembayaran pesangon.

Pada pukul 10.00 WIB, perwakilan dari demonstran dipanggil ke dalam gedung untuk berdiskusi dengan pihak PT MDRN.

Sebagai informasi, tuntutan pembayaran pesangon ini dilakukan para pendemo karena hingga saat ini pihak perusahaan yang dipimpin oleh Sungkono Honoris itu belum melunasi pesangon karyawan Seven Eleven yang telah ditutup sejak tanggal 30 Juli 2017 lalu.

Total pesangon yang harus dibayarkan pada para bekas karyawan Sevel mencapai Rp17,5 miliar. Melihat dari sejarah masuknya, Sevel datang ke Indonesia pada tahun 2008. Ia dikelola oleh PT Modern Sevel Indonesia, anak dari PT Modern International Tbk.

Sevel merupakan hasil transformasi bisnis dari Modern Grup, setelah bisnis fotonya mengalami kelesuan. Di tengah kelesuan bisnis, Grup Modern akhirnya memutuskan untuk membeli lisensi waralaba 7-Eleven alias Sevel. Langkah itu terbukti sukses menyelamatkan bisnis Grup Modern.

Sejak awal masuk sampai sekarang, Sevel hanya ada di Jakarta. Kota-kota besar lain seperti Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Palembang sejauh ini masih dijadikan rencana ekpansi, tetapi belum terealisasi.

Baca juga artikel terkait DEMO KARYAWAN SEVEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno