Menuju konten utama

162 Bekas Karyawan Seven Eleven Tuntut Pesangon Rp7,2 Miliar

Mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) menuntut pesangon yang belum juga dibayarkan oleh pihak PT Modern International Tbk sebesar Rp7,2 miliar.

162 Bekas Karyawan Seven Eleven Tuntut Pesangon Rp7,2 Miliar
Ilustrasi. Konsumen sedang mengantri untuk membayar belanjaan mereka dikasir Gerai Seven Eleven, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah 162 bekas karyawan 7-Eleven (Sevel) yang tergabung dalam perkumpulan Pekerja Sevel menuntut pesangon yang belum juga dibayarkan oleh pihak PT Modern International Tbk (MDRN). Total tuntutan yang diinginkan bekas pekerja Sevel ini mencapai Rp7,2 miliar.

Untuk menuntut hak tersebut, karyawan Sevel berdemonstrasi sejak tadi pagi, di kantor pusat Sevel di Jakarta Selatan Rabu pagi, (9/1/2019).

Menurut pengacara perkumpulan bekas pekerja Sevel, Oktavianus Setiawan, mantan karyawan yang saat ini menuntut hak atas pesangonnya merupakan setengah dari karyawan yang 2017 lalu menuntut hak pesangon.

"Intinya kami jelas minta dibayarkan masalah pesangon yang belum Rp7,2 miliar. Dari total 162 karyawan dan buruh," kata dia di kantor PT Modern International Tbk Rabu (9/1/2019).

Ia menjelaskan, awalnya ada 254 karyawan yang menuntut pesangon Rp17,5 miliar pada pertengahan 2017 lalu. Namun, seiring kejelasan akan permintaan yang berlarut-larut belum diberikan. Hanya tersisa 163 bekas karyawan yang menuntut pesangon kepada Sevel sebesar Rp7,2 miliar.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan dengan pihak Sevel, pihak karyawan tidak keberatan jika pesangon dibayarkan dengan cara dicicil.

"Yang penting ada itikad baik dari Sevel untuk membayar pesangon," kata dia.

Baca juga artikel terkait SEVEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri