tirto.id - Pengacara perkumpulan mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) Oktavianus Setiawan telah melaporkan PT Modern International Tbk (MDRN) ke Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pesangon karyawan yang belum juga dibayarkan. Menurutnya, ada informasi yang tidak jelas terkait pencairan dana.
"Ada informasi yang tidak sinkron. Kami mencurigai ada pencucian uang di sini. Karena pencairannya untuk pesangon baru 36 persen. Kemudian setelah dibahas dengan HRD Sevel Ibu Melani tadi. Dia minta waktu dua minggu untuk hasil yang diambil perusahaaan, ya kita kasih. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata dia.
Tertanggal 18 Oktober 2018, para mantan karyawan ini secara resmi melaporkan Direktur PT Modern Sevel Indonesia, Johannes.
"Sedang ditangi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Untuk mengawal kasus ini jangan biarkan kasus ini berlarut larut ini urusan perut. Jika ini terjadi tindak pidana, kami sudah laporkan pada 18 Oktober 2018," kata Oktavianus di depan kantor PT Modern International Tbk (MDRN), Rabu (9/1/2019).
Total tuntutan pesangon yang dituntut oleh 162 orang pendemo ini sejumlah Rp11 miliar. Namun, baru dibayarkan sekitar Rp4,3 miliar. Sehingga jumlah pesangon yang belum terbayarkan sebesar Rp7,2 miliar itulah yang tengah dituntut para mantan karyawan.
Ia menjelaskan, tuntutan ini terjadi karena Sevel tampaknya melakukan kebohongan. Pasalnya uang untuk membayar uang pesangon dari pihak Sevel Internasional sudah cair di tahap ketiga. Sementara perusahaan lain yang menangani pencairan dana milik Sevel yaitu PT Borrelli Walsh menyebutkan sudah pernah cair.
Padahal, uang tidak akan cair jika kedua perusahaan tersebut tidak menandatangani dokumen yang sama.
Para mantan karyawan, tambah Oktavianus, hanya meminta transparansi dari pihak Sevel. Jika dana dari pusat sudah cair untuk membayar pesangon karyawan. Dananya jangan digunakan untuk kebutuhan lain, harus segera dibayarkan pada mantan karyawan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno