tirto.id - Setelah menegaskan bahwa pembunuhan Kim Jong-nam tidak berpengaruh terhadap bebas visa bagi warga Korea Utara, Malaysia akhirnya memutuskan mencabut kebijakan tersebut. Karena itu, mulai Senin (6/3/2017) mendatang seluruh warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa agar dapat masuk ke Malaysia.
Hal ini dipaparkan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi. Ia menyebutkan bahwa keputusan resmi yang akan segera diumumkan itu dibuat setelah mempertimbangkan bahwa keamanan nasional adalah prioritas.
"Saya harap keputusan Kementerian Dalam Negeri akan diterapkan oleh Departemen Imigrasi demi keamanan nasional," katanya dalam konferensi pers setelah upacara pemberian penghargaan Excellent Service Award di Putrajaya, Kamis (2/3/2017).
Dilansir dari Antara, Ahmad Zahid mengatakan keputusan untuk menerapkan kembali kebijakan penggunaan visa bagi warga Korea Utara dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, warga Korea Utara dan Malaysia hanya perlu menggunakan paspor untuk masuk ke kedua negara.
Kebijakan baru itu muncul dua pekan setelah Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dibunuh di bandara Kuala Lumpur menggunakan racun.
Hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara memburuk sejak pembunuhan itu, yang menurut Korea Selatan dan Amerika Serikat diatur oleh agen-agen Korea Utara.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Malaysia sebelumnya juga mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan kunjungan ke Korea Utara karena faktor keselamatan terkait dengan peristiwa terbunuhnya Kim Jong-nam.
"Korea Utara adalah sebuah negara sulit diprediksi. Apa saja bisa terjadi. Mereka boleh berbuat apa saja di luar jangkauan," kata Menteri Pelancongan dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Mohamed Nazri Abdul Aziz, Jumat (24/2/2017).
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari