Menuju konten utama

MAKI: Cabut HGU dan IUP Pengusaha Pemboikot Minyak Goreng Subsidi

MAKI meminta pemerintah untuk tegas menindak pengusaha sawit yang mengancam akan memboikot minyak goreng bersubsidi.

MAKI: Cabut HGU dan IUP Pengusaha Pemboikot Minyak Goreng Subsidi
Pedagang melayani pembeli minyak goreng curah di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pemerintah bertindak tegas kepada pengusaha yang mengancam menarik diri dari program minyak goreng (migor) bersubsidi.

"MAKI meminta mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan dan izin usaha perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot minyak goreng bersubsidi," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

MAKI menilai pengusaha sawit semestinya sadar diri lantaran 9 juta hektar perkebunan mereka berasal dari alih fungsi hutan atas izin pemerintah. Semestinya pengusaha taat dan patuh pada program pemerintah, kata Boyamin.

Dia menyarankan pemerintah mengambil lahan kembali dari pengusaha yang membangkang. Apalagi dunia internasional sempat mengecam praktik perkebunan sawit Indonesia dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi.

"Pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng," ujarnya.

Selain itu, MAKI meminta pemerintah mencabut izin pengusaha CPO nakal. Boyamin mengatakan pengusaha menerima fasilitas ekspor dari pemerintah dan menuai untung besar karena hal tersebut.

"Saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekport pengusaha," tandas Boyamin.

Beberapa anggota Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengancam mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi milik pemerintah.

"Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan