tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif pada Selasa (19/3/2024). Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Seturut pantauan Tirto, pelantikan digelar di halaman depan Gedung MK II pada Selasa sore. Karyawan MK yang dilantik berjumlah puluhan orang. Suhartoyo memimpin langsung pembacaan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilpres dan Pileg.
Salah satu isi sumpah yang dibacakan, yakni untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata Suhartoyo membacakan isi sumpah tersebut.
Selain itu, sebagai anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilpres dan Pileg, mereka diwajibkan memegang rahasia dari sesuatu yang sifatnya rahasia atau memang diminta untuk dirahasiakan.
Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilpres dan Pileg juga diminta untuk menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, dan profesional.
"Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Suhartoyo, mengakhiri sumpah tersebut.
Suhartoyo menyebutkan bahwa jika tak ada perubahan jadwal, Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilpres dan Pileg akan segera mulai menerima permohonan sengketa. Ia meminta para karyawan gugus tugas agar menyelesaikan tugas konstitusional tersebut dengan benar.
"Mulai besok-lah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik berkaitan sengketa Pilpres maupun sengketa Pileg," ucap Suhartoyo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi