tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembangunan markas Komando Rayon Militer di Papua dan Papua Barat adalah kebutuhan, sama seperti keberadaan polres pada sebuah wilayah.
“Koramil adalah struktur organik, yang belum ada [koramil] dibentuk. Yang sekarang mungkin anggarannya tak cukup. Sejak tahun 2016, sudah ada usul oleh Kompolnas tentang pembentukan beberapa polres baru karena secara organik dibutuhkan,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).
Masih ada beberapa polres yang mencakup beberapa kabupaten, artinya dalam hal ini keberadaan koramil seperti polres. Secara bertahap, Mahfud bilang, pembangunan koramil pun kodim akan dilakukan. Semua pembangunan itu berasaskan undang-undang.
“[Pembangunan markas aparat] bukan menakuti orang, justru melindungi dari ditakuti-takuti kaum separatis,” imbuh dia. Di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, misalnya, pembangunan kodim di sana ditolak mahasiswa dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.
Di atas lahan yang berbatasan antara Distrik Sausapor dan Distrik Bikar di Kabupaten Tambrauw itu diwacanakan akan menjadi lokasi pembangunan kantor Kodim. Penolakan itu menyorot isu perampasan tanah adat dan dugaan bahwa kehadiran TNI di daerah yang kaya sumber daya alamnya itu hanya untuk melancarkan kepentingan pihak tertentu yang tidak berkaitan dengan tugas pokok militer.
Bahkan pembangunan koramil dan kodim di Tambrauw dikecam kumpulan masyarakat sipil lantaran proses pembangunan yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut diduga dilakukan tanpa meminta persetujuan warga setempat. Pada 25 Juli 2020, sekitar 8-10 orang yang diduga anggota TNI mendatangi seorang pemuda dengan inisial MK. Salah satu personel kemudian memaksa MK mengklarifikasi dan merekamnya tanpa persetujuan.
Keesokan harinya, Kepala Kampung Werus didatangi oleh TNI dengan menunjukkan foto-foto penolakan pembangunan kodim, sembari menanyakan keberadaan orang dalam foto. Lantas tentara meminta kesaksian mereka.
“Kami mencatat setidaknya telah terjadi 5 (lima) kasus tindakan seperti intimidasi, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang semenjak warga melakukan penolakan terhadap pembangunan Kodim dan Koramil dilakukan anggota TNI kepada masyarakat Tambrauw,” tulis siaran pers Kontras, 4 Agustus 2020.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri