Menuju konten utama

Mahfud MD: Jusuf Kalla Boleh Jadi Calon Presiden di Pilpres 2019

Jusuf Kalla boleh mencalonkan diri sebagai presiden karena belum pernah menjabat.

Mahfud MD: Jusuf Kalla Boleh Jadi Calon Presiden di Pilpres 2019
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Sejumlah pihak mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali mencalonkan diri menjadi wakil presiden pada Pilpres 2019. Namun, menurut JK hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD ikut bersuara terkait hal tersebut. Menurutnya, Jusuf Kalla sudah tiadk boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden, tapi boleh sebagai calon presiden.

"Jadi Pak Jusuf Kalla tidak boleh lagi mencalonkan diri jadi calon wakil presiden, tapi kalau calon presiden boleh karena belum pernah menjabat," kata Mahfud MD, di Padang, Kamis (1/3/2018) malam.

Ia mengingatkan jabatan pemimpin di Tanah Air seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya hanya boleh dijabat selama dua periode mengacu kepada UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

"Dulu zaman Pak Harto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama," kata Mahfud, seperti dikutip Antara.

Usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, Mahfud menyatakan kalau ada yang mau melebihkan masa jabatan pemimpin sama artinya kembali ke zaman dulu yaitu otoriter.

Aturan ini, menurut Mahfud tercantum dalam risalah persidangan MPR yang menyatakan jabatan presiden dan wakil tidak boleh lebih dari dua kali baik berturut-turut maupun tidak. Kemudian dalam filosofi demokrasi, yaitu kekuasaan itu dibatasi waktunya dan lingkupnya.

Lalu, dalam putusan MK No. 22 Tahun 2009 bahwa jabatan yang tidak boleh lebih dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak, kata dia.

Terkait dengan disebut Mahfud sebagai salah seorang calon wakil presiden, ia menanggapi dengan mengucapkan syukur.

"Biar saja berjalan sebagai wacana, sejarah akan menentukan jalannya sendiri," ujarnya lagi.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan wacana mengenai: apakah Jusuf Kalla boleh dicalonkan kembali sebagai wakil presiden di Pilpres 2019 masih menjadi debat kusir.

Pasalnya, kata Tjahjo, bunyi pasal UUD 1945 sangat multitafsir karena mengandung pengertian: seseorang yang pernah menjabat dua kali—apakah berturut-turut atau tidak—diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah, karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra