Menuju konten utama

Mahfud Klaim Pelanggaran HAM di Papua Hoaks

Dalam Sidang Tahunan PBB, Indonesia tidak disebut dalam daftar 49 negara yang memiliki kasus pelanggaran HAM.

Mahfud Klaim Pelanggaran HAM di Papua Hoaks
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengeklaim isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan aparat di Papua adalah berita bohong atau hoaks.

"Saya ingin menekankan mari kita proposionalkan isu-isu panas, banyak isu hoaksnya. Pertama, isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat yang menjadi sorotan internasional. Saudara, semuanya itu hoaks," kata Mahfud dalam pemaparan media secara daring bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Mahfud mengatakan, klaim tersebut telah ia buktikan saat mengikuti Sidang Tahunan Ke-50 Komisi Tinggi (KT) Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 13-14 Juni 2022.

Dalam forum tersebut, kata Mahfud, Indonesia tidak disebut dalam daftar 49 negara yang memiliki kasus pelanggaran HAM. Bahkan Mahfud mewakili Indonesia untuk menyampaikan pidato mengenai kemajuan pembangunan HAM di Indonesia.

"Di dalam sidang itu, Komisioner Tinggi HAM PBB (Michelle Bachelet) menyebut 49 negara yang disorot memiliki pelanggaran HAM, Indonesia sama sekali tidak disebut," ujarnya.

Mahfud juga menyebut bahwa dalam forum itu Indonesia justru mendapatkan apresiasi dari Michelle Bachelet karena dinilai memiliki kemajuan dalam hal penegakan HAM dengan adanya pengadilan HAM.

Adapun informasi terkait pidato orang Indonesia di PBB terkait pelanggaran HAM, adalah sekedar membesar-besarkan peristiwa.

"Yang sering diberitakan itu adalah orang yang datang ke gedung PBB mengundang orang, berpidato, lalu diflash. Diberitakan seakan-akan Indonesia melakukan pelanggaran HAM," tukas Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengeklaim bahwa surat dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) yang dikirim pada November 2021 lalu bukan teguran, melainkan penerusan surat dari aduan masyarakat untuk diketahui negara yang bersangkutan.

"Pada bulan November 2021, ada yang mengatakan begini, Indonesia mendapat teguran dari PBB karena mendapat 19 surat dari SPMH. Indonesia mendapat surat hanya diberi tahu 19 surat, pada saat yang sama Amerika Serikat mendapat 78 surat, India 50 surat. Sudah Indonesia jawab, selesai," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky