Menuju konten utama

Mahfud Bilang Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Mahfud MD, mengakui hak angket di DPR tidak bisa mengubah hasil pemilu tetapi dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

Mahfud Bilang Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara pemilihan Pemilu 2024 saat menngunakan hak pilihnya di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/tom.

tirto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD, mengakui hak angket di DPR tidak bisa mengubah hasil pemilu tetapi dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota partai politik, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan, sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, dia menuturkan calon presiden, Ganjar Pranowo dan cawapres, Muhaimin Iskandar dapat menggugat hasil pemilu 2024 melalui dua jalur. Pertama, jalur politik dan hukum karena tokoh partai politik.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ucap mahfud.

Lebih lanjut, dia berharap dua jalur resmi tersebut bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi pada Pemilu 2024 ini. Apabila melalui MK, kata Mahfud, bisa membatalkan hasil pemilu jika ditemukan bukti. Hal itu bisa dilakukan jika apabila hakim MK memiliki keberanian.

Jika melalui jalur pengajuan angket di DPR, hasil pemilu memang tidak bisa dibatalkan, tetapi sanksi politik bagi presiden bisa diberikan. Oleh karenanya, pengajuan hak angket terus diupayakan.

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," kata Mahfud.

Terkait dengan hak angket ini, sebelumnya Politikus PDIP Adian Napitupulu, menegaskan komunikasi dengan pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1 sudah dilakukan. Komunikasi itu membahas mengenai pengajuan hak angket ke DPR untuk menguak dugaan kecurangan dalam rekapitulasi Pemilu 2024.

"Solid. Di fraksi solid, di teman-teman relawan 01 dan 03 juga sudah membuka komunikasi," tutur Adian di TKRPP, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Adian menuturkan, komunikasi intens yang dilakukan berada di tingkat bawah. Namun, dalam sistem politik yang ada semua komunikasi mengalir begitu saja. Dia juga merasa heran dengan pernyataan Partai Nasdem bahwa belum ada komunikasi mengenai hal ini.

"Persoalan resmi itu harus gimana sih? Harus bareng-bareng? Engga, ini kan dunia politik. Kita saling berkomunikasi di setiap levelnya kok," ucap Adian.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin