Menuju konten utama

Mahfud: Berkas Kasus Era Agus Rahardjo Bisa Diproses Tanpa Dewas

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kalau segala surat perintah yang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 di era Agus Rahardjo dkk.

Mahfud: Berkas Kasus Era Agus Rahardjo Bisa Diproses Tanpa Dewas
Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) seusai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kalau segala surat perintah yang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 di era Agus Rahardjo dkk. Ia mengatakan, penyadapan pun tetap berlaku meski sudah berganti pemimpin dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Iya [masih berlaku]. Itu [surat perintah pimpinan penindakan] kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri di yang lama pun. Masih dalam periode tertentu," kata Mahfud ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Mahfud juga memandang OTT KPK tetap sah meski belum menggunakan izin Dewan Pengawas. Ia beralasan, setiap pelaksanaan penindakan seperti seperti operasi tangkap tangan didahului oleh penyadapan. Penyadapan pun tidak berlangsung sebentar sehingga tetap berlaku dan bisa digunakan dalam bukti di persidangan.

"Memang ini perintahnya dari yang lama tapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru makanya yang mengumumkan yang baru kan? yang membawa ke pengadilan sah," tutur Mahfud.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," kata Mahfud.

Mahfud dan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kalau operasi tangkap tangan KPK pada dua pejabat yakni dalam OTT Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan penerapan UU 19 tahun 2019 sebagai revisi UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, UU 19 tahun 2019 ditentang publik karena dianggap melemahkan Lembaga antirasuah. Namun, klaim Mahfud dan Firli dibantah salah satunya oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex menjawab kalau penyadapan dilakukan sebelum dewas dibentuk. Marwata punya bukti, yakni proses penyadapan yang memang dilakukan sejak sebelum Dewas dilantik.

“Penyadapannya yang lama, sebelum pelatikan Dewan Pengawas itu, kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama,” ujar Marwata.

Untuk membantah klaim Mahfud dan Firli, Marwata juga menyinggung proses Standar Operasional Prosedur (SOP) UU KPK baru yang hingga kini belum selesai. Mustahil aturan yang pembahasan SOP-nya belum selesai bisa langsung diimplementasikan.

“Peraturan sedang disusun SOP-nya [belum bisa dipakai]. Jadi sementara disusun. Dewasnya sudah ada, tinggal ketentuan SOPnya, standar prosedurnya.”

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri