tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya merupakan buah dari implementasi UU KPK yang belum lama ini direvisi.
"Kami melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 6 E dan pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Pasal 6 huruf (e) berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi;
Sementara Pasal 12 berbunyi: (1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
Soal penyadapan ini memang menjadi keraguan banyak pihak bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu karena adanya Dewan Pengawas KPK dimana salah satu tugasnya adalah memberikan izin penyadapan bagi penyidik yang akan melakukan tugasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai OTT terhadap Bupati Sidoarjo kali ini membuktikan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK tak membuat KPK lemah. Menurut Mahfud OTT KPK pada Bupati Sidoarjo membuktikan kalau Dewan Pengawas KPK sudah bekerja dengan baik.
Ia menilai, KPK tetap berjalan baik meski undang-undang KPK direvisi beberapa waktu lalu dengan adanya Dewan Pengawas yang memberikan izin penyadapan.
"Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena apa, karena di undang-undang tersebut disebut harus dengan izin Dewan Pengawas. Nah nanti itu bisa bocor, ini ternyata tidak kan artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Lain halnya apa yang disampaikan Mahfud. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan dalam operasi tangkap tangan kali ini belum ada prosedur perizinan yang dilakukan Dewas KPK. OTT terhadap Bupati Sidoarjo masih memakai prosedur yang lama, yakni saat Dewas KPK dan pimpinan KPK periode saat ini belum dilantik Presiden Joko Widodo.
"Belum, itu masih prosedur yang lama," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menguatkan apa yang disampaikan Syamsuddin Haris. Menurut Alex yang periode sebelumnya telah menjabat sebagai komisioner juga mengatakan proses penyadapan OTT Bupati Sidoarjo dan operas-operasi sebelumnya masih menggunakan UU KPK lama.
"Penyadapan [gunakan peraturan] yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas," kata Alex di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Sementara, mekanisme penyadapan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau undang-undang baru masih dalam tahap penyusunan.
"Sementara kami susun standar operasional prosedur, [lantaran] Dewan Pengawas sudah ada," pungkas Alex.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto