Menuju konten utama

Mahasiswa Papua Korban Kekerasan Polisi Didakwa Lukai Aparat

Mahasiswa asal Papua, yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian di Yogyakarta, Obby Kogoya, didakwa oleh jaksa bersalah telah menyerang dan melukai dua polisi.

Mahasiswa Papua Korban Kekerasan Polisi Didakwa Lukai Aparat
Terdakwa kasus penganiaayaan aparat, mahasiswa asal Papua, Obby Kogoya (baju kuning) menghadiri sidang perdana kasusnya di PN Yogyakarta pada Selasa (21/3/2017). Tirto.ID/Addi.

tirto.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penyerangan terhadap polisi dengan terdakwa mahasiswa asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, Obby Kogoya (22) pada Selasa (21/3/2017).

Obby ialah salah satu dari delapan mahasiswa asal Papua yang ditangkap Polda DIY pada 15 Juli 2016 silam. Penangkapan itu terjadi ketika ratusan polisi dan anggota sejumlah ormas mengepung Asrama mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pengepungan itu untuk menghadang rencana aksi para mahasiswa Papua memperingati 47 tahun Pepera. Aksi itu juga menyuarakan dukungan ke pertemuan Melanesian Spearhead Group (MSG) membahas keanggotaan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), organisasi yang getol menyuarakan kemerdekaan Papua Barat.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ini, Iswahyudi mendakwa Obby telah melakukan penyerangan yang mengakibatkan dua polisi terluka di hari penangkapannya.

Obby didakwa melanggar pasal 212 jo pasal 213 sub pasal 351 ayat 2 KUHP karena menyerang aparat negara yang sedang bertugas. Menurut Iswahyudi, ancaman maksimal hukuman bagi Obby, lima tahun penjara.

“Terdakwa bersama rekan-rekannya sedang menuju asrama Papua dengan menaiki motor, tapi tidak memakai helm dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan saat sejumlah polisi menghentikan mereka, lalu terjadi saling dorong dan penyerangan ke aparat,” kata Jaksa Iswahyudi.

Tim Kuasa Hukum Obby dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta langsung mengajukan keberatan atas dakwaan itu dan berencana mengajukan eksepsi.

Menurut Ketua Majelis Hakim persidangan ini, Wiwik Dwi Wisnuningdyah sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin, 27 Maret 2017 mendatang.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Obby, Yogi Zul Fadli menyatakan seluruh isi dakwaan jaksa untuk kliennya tidak benar. Sebaliknya, menurut dia, Obby merupakan korban aksi kekerasan sejumlah polisi. Obby ditangkap saat bersama rekan-rekannya menuju Asrama Papua usai membeli singkong.

“Banyak foto dan video, yang sudah beredar di media sosial membuktikan Obby adalah korban perilaku keji aparat polisi. Ia diperlakukan seperti binatang,” kata Yogi usai persidangan.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan LBH Yogyakarta atas penetapan Obby sebagai tersangka memang ditolak hakim Pengadilan Negeri Sleman. Tapi, menurut Yogi, hakim pemeriksa perkara praperadilan itu, di putusannya, juga menyatakan Obby sebagai korban kekerasan polisi.

Dia mengimbuhkan Komnas HAM juga telah melakukan kajian di kasus Obby yang kesimpulannya telah terjadi indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di saat pengepungan asrama mahasiswa Papua pada 15 Juli 2016 lalu. Serangan ke Obby menjadi salah satu buktinya.

“Obby jadi korban kriminalisasi,” ujar Yogi. “Kami minta majelis hakim membebaskan Obby, Kami juga mendesak Kapolri untuk menindak tegas anak buahnya yang menganiaya dan menyiksa Obby.”

Saat sidang ini berlangsung, sekitar 20-an polisi berseragam resmi ikut membanjiri ruang persidangan. Belasan polisi lain, baik yang berseragam resmi maupun tidak, berjaga di luar ruang sidang.

Sementara di halaman PN Yogyakarta, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi untuk menuntut pembebasan Obby.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom