Menuju konten utama

Mabes Polri Respons Penyisiran Produk Perancis oleh Ormas Islam

Polisi mendeteksi ajakan-ajakan yang ada di media sosial, termasuk ajakan boikot.

Mabes Polri Respons Penyisiran Produk Perancis oleh Ormas Islam
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi mengencam Presiden Perancis Emmanuel Marcon di depan Kedubes Perancis, Jakarta, Senin (2/11/2020). tirto.id/ Andrey Gromico

tirto.id - Mabes Polri merespons penyisiran produk-produk Perancis oleh ormas Islam di beberapa daerah di Indonesia. Upaya ini sebagai kecaman pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina Islam.

“Itu menjadi bahan masukan kepolisian untuk melaksanakan langkah-langkah lebih lanjut. Pimpinan Polri sudah memerintahkan kepada jajaran, khususnya Intelijen maupun Bareskrim untuk melakukan deteksi dini dan deteksi aksi,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (4/11/2020).

Deteksi dilakukan terkait dengan ajakan-ajakan yang ada di media sosial, termasuk ajakan boikot. Jika ada pelanggaran hukum, maka kepolisian akan bertindak.

“Kalau perlu kami siapkan cadangan kekuatan untuk ditempatkan di tempat strategis untuk memantau,” sambung Awi. Pimpinan Polri juga menginstruksikan jajarannya untuk mendekati tokoh agama dan tokoh masyarakat agar membantu mengantisipasi hal buruk.

Di Indonesia, seruan boikot disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, seperti dinyatakan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, Jumat (30/10/2020), mereka juga "mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Perancis."

Sementara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tidak berencana memboikot produk-produk tersebut, sebab isu politik yang terjadi di luar dari konteks perdagangan.

"Kasus tersebut menyangkut isu non-trade, sejauh ini tidak ada langkah-langkah yang Kemendag lakukan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, Selasa (3/11).

Baca juga artikel terkait BOIKOT PRODUK PERANCIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri