tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus kematian enam anggota Laskar FPI, polisi menemukan senjata api dan senjata tajam di lokasi kejadian. Residu di tangan anggota laskar FPI memperkuat kepemilikan dan penggunaan senjata api.
“Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku [anggota laskar], ditemukan adanya kerusakan mobil petugas,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam perkara ini, polisi tetap menjunjung investigasi kejahatan secara ilmiah guna pengusutan perkara. Untuk menjaga profesional dan transparansi proses hukum Divisi Propam Polri dilibatkan. Polisi juga mempersilakan masyarakat yang mengetahui ihwal penembakan itu untuk membantu penyidikan.
Sementara, sejak tiga hari lalu, Sekretaris Umum FPI Munarman telah membantah soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI yang juga pengawal Rizieq Shihab. Baginya, omongan polisi adalah pemutarbalikan fakta.
“Kalau betul [klaim polisi] coba itu dicek nomor register senjata apinya, [pun] pelurunya itu tercatat. Cek saja, pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses terhadap senjata api,” kata Munarman.
Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi, adalah korban dalam kejadian ini. Keenam laskar FPI ini tewas didor karena diduga menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang Barat, Senin (7/12), sekira pukul 00.30.
Ketika penyerangan, polisi bilang ada 10 anggota laskar, tetapi empat orang kabur. Kini empat orang itu masih dalam pengejaran kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan polisi harus transparan membongkar kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap enam korban.
Jika polisi yang terlibat melanggar protokol penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan HAM. Usman mengingatkan pula perihal pengidentifikasian diri kepolisian sebelum melepaskan tembakan.
“Polisi hanya dibolehkan menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri