Menuju konten utama

MA Tolak Gugatan Uji Materiil Peraturan BI Soal Uang Elektronik

Putusan MA membuat BI lega karena memastikan peraturan bank sentral tentang uang elektronik (e-Money) memiliki landasan hukum kuat.

MA Tolak Gugatan Uji Materiil Peraturan BI Soal Uang Elektronik
Ilustrasi uang elektronik. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atas Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Berdasar pengmuman Bank Indonesia (BI), putusan MA itu telah keluar pada 5 Desember 2017. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PBI Uang Elektronik masih berlaku dan tidak bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, demikian dilansir laman BI.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menyatakan putusan MA ini memberikan kepastian hukum bagi penggunaan uang elektronik. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan uang elektronik karena dilindungi payung hukum yang jelas.

"Jika PBI uang elektronik dicabut, uang elektronik bisa kehilangan landasan hukum. Bagi kita semua, (putusan MA) ini berita baik,” kata Rosalia sebagaimana dilansir Antara. Dia menegaskan putusan MA itu memastikan landasan hukum bahwa penggunaan e-Money memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2017 lalu, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu ke MA. Alasannya, peraturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saat itu, Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyatakan lembaganya menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang hanya melayani pembayaran uang elektronik berdasarkan Peraturan BI itu.

Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana. Karena UU Mata Uang tidak mengakomadasi uang elektronik, maka Fakta menilai penggunaan e-Money adalah ilegal.

Baca juga artikel terkait E-MONEY atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom