Menuju konten utama

MA: Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Lagi Hadiri Sidang

Rekomendasi terkait mekanisme sidang tilang telah disahkan oleh Mahkamah Agung. Keputusan itu diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien.

MA: Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Lagi Hadiri Sidang
Sejumlah pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (2/12). Ratusan pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Tinombala 2016 menjalani sidang dan dihukum denda sesuai tingkat kesalahan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi hadir di persidangan kecuali yang mengajukan keberatan dalam hal adanya perampasan kemerdekaan berkendara.

Informasi tersebut merupakan salah satu dari enam rekomendasi mekanisme sidang tilang yang dihasilkan Kelompok Kerja bentukan Ketua MA Hatta Ali terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas.

"Setelah empat bulan berjalan Kelompok Kerja ini berhasil menyelesaikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung dan telah disahkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Selain rekomendasi yang disebutkan sebelumnya, Ridwan pun menyebutkan lima rekomendasi lainnya. Di antaranya adalah pelimpahan berkas yang dilakukan secara elektronik; publikasi penetapan atau putusan melalui situs pengadilan negeri; adanya laporan bersama antara pengadilan negeri, kepolisian, dan kejaksaan; pembayaran denda dilakukan secara elektronik ke rekening kejaksaan; serta pengambilan barang bukti dilakukan di Kejaksaan.

“Enam terobosan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien,” demikian ungkap Ridwan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2016)

Dengan demikian upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu tercapai dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima.

"Tentu juga mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan," pungkas Ridwan.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari