tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi hadir di persidangan kecuali yang mengajukan keberatan dalam hal adanya perampasan kemerdekaan berkendara.
Informasi tersebut merupakan salah satu dari enam rekomendasi mekanisme sidang tilang yang dihasilkan Kelompok Kerja bentukan Ketua MA Hatta Ali terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas.
"Setelah empat bulan berjalan Kelompok Kerja ini berhasil menyelesaikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung dan telah disahkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Selain rekomendasi yang disebutkan sebelumnya, Ridwan pun menyebutkan lima rekomendasi lainnya. Di antaranya adalah pelimpahan berkas yang dilakukan secara elektronik; publikasi penetapan atau putusan melalui situs pengadilan negeri; adanya laporan bersama antara pengadilan negeri, kepolisian, dan kejaksaan; pembayaran denda dilakukan secara elektronik ke rekening kejaksaan; serta pengambilan barang bukti dilakukan di Kejaksaan.
“Enam terobosan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien,” demikian ungkap Ridwan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2016)
Dengan demikian upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu tercapai dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima.
"Tentu juga mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan," pungkas Ridwan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari