tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membantah melakukan promosi dan mutasi (TMP) hakim karena adanya kasus korupsi, salah satunya kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjerat empat orang hakim sebagai tersangka.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, TMP tersebut merupakan jadwal dan agenda rutin MA. Ia menuturkan, mutasi kali ini dilakukan untuk penyegaran terhadap para hakim agar lebih semangat bekerja.
"Promosi dan mutasi adalah dalam rangka mewujudkan misi kedua dan ketiga Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan," kata Yanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Meski begitu, dia mengatakan, MA menyerahkan seluruh kewenangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan proses hukum terhadap beberapa hakim yang menjadi tersangka kasus suap.
Yanto menjelaskan, TMP akan tetap dilakukan dengan ada-atau-tidaknya penangkapan terhadap hakim yang menjadi tersangka suap. Ia menekankan, TMP dilakukan untuk mencegah peluang adanya judicial corruption di setiap pengadilan.
"Kebetulan dalam kesempatan promosi dan mutasi ini, difokuskan pada hakim dan panitera di pengadilan di wilayah hukum PT DKI dan beberapa pengadilan Kelas 1A Khusus lainnya," ucapnya.
"Hal ini penting bagi pimpinan Mahkamah Agung memastikan pengadilan dapat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, sehingga salah satu langkah adalah dengan penyegaran hakim dengan promosi dan mutasi," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa pimpinan pengadilan dan hakim yang dimutasi ke pengadilan khusus 1A, khususnya wilayah Jakarta, harus mendapatkan garasi personal dari pimpinan MA, yang menyatakan bahwa hakim tersebut berkualitas.
"Ke depan proses promosi dan mutasi hakim di Mahkamah Agung akan berdasarkan pada data bukan pada rasa, sehingga ke depan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya akan semakin membaik," pungkasnya.
Diketahui, MA merotasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan di sejumlah daerah. Mutasi ini berdasarkan dengan hasil rapat pimpinan MA, Selasa (22/4/2025) lalu.
Dalam catatan, untuk wilayah Jakarta, PN Jakpus ada 11 hakim yang dimutasi, PN Jakarta Barat 11 hakim, PN Jakarta Selatan 12 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim, dan PN Jakarta Utara 12 hakim.
Pada PN Jakpus, salah satu hakim yang dimutasi adalah Eko Aryanto, yang dimutasi ke PN Sidoarjo. Eko merupakan hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis.
Selain itu, sejumlah hakim tersandung kasus korupsi. Dalam catatan, setidaknya ada dua kasus besar yang menyeret lebih dari satu hakim. Kasus pertama adalah vonis lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan 4 hakim yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, beserta 3 anggota majelis hakim perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kasus kedua adalah kasus korupsi vonis ringan Ronald Tannur. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara sementara Heru dituntut 12 tahun penjara. Kedua kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher