tirto.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membuka jalan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di lingkungan pemerintah dan di sejumlah lembaga. Keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (8/7/2025) itu dapat menyebabkan puluhan ribu orang di-PHK sekaligus mengubah birokrasi federal secara drastis.
Keputusan Mahkamah Agung ini juga sekaligus mencabut perintah Hakim Distrik AS, Susan Illston, yang berbasis di San Francisco.
Kala itu, Susan Illston memblokir sementara PHK federal dalam skala besar pada bulan Mei lalu. Illston menyatakan Trump melampaui kewenangannya dalam memerintahkan perampingan pemerintah tanpa berkonsultasi dengan Kongres, yang membentuk dan mendanai lembaga-lembaga terkait.
Meskipun demikian, pengadilan mencatat bahwa mereka tidak menilai legalitas rencana PHK spesifik apa pun di lembaga-lembaga federal meskipun keputusan tersebut sudah dibuat.
Keputusan ini merupakan kemenangan terbaru bagi Trump yang berupaya lebih luas untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di cabang eksekutif. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah berpihak kepada Trump dalam beberapa kasus darurat sejak ia kembali menjabat pada bulan Januari, termasuk dalam membuka jalan bagi penerapan beberapa kebijakan imigrasi garis kerasnya.
Juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, menyambut baik tindakan pengadilan tersebut. Ia menyebutnya sebagai kemenangan definitif bagi presiden dan pemerintahannya. Hal tersebut juga dianggap untuk memperkuat kewenangan Trump untuk menerapkan efisiensi di seluruh pemerintahan federal.
Namun, dua sumber Gedung Putih mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mengizinkan instansi pemerintah untuk segera melakukan PHK. Salah satu sumber mengatakan penundaan tambahan atau hambatan hukum dapat mengubah cakupan dan waktu pemotongan.
Sekelompok serikat pekerja, lembaga nirlaba, dan pemerintah daerah yang menggugat untuk memblokir PHK massal yang dilakukan pemerintah mengatakan bahwa putusan tersebut memberikan pukulan serius bagi demokrasi dan membahayakan layanan yang diandalkan oleh rakyat Amerika. Mereka juga berjanji untuk terus berjuang selama kasus tersebut berlanjut.
Sebelumnya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memerintahkan berbagai lembaga untuk bersiap menghadapi PHK massal pada Februari lalu.
Atas arahan Trump, pemerintah telah membuat rencana untuk mengurangi staf di Departemen Pertanian, Perdagangan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Luar Negeri, Keuangan, Urusan Veteran, dan lebih dari selusin lembaga lainnya.
Usulan PHK tersebut masih dapat menghadapi tantangan hukum atas berbagai alasan. Termasuk penentangan serikat pekerja, pembatasan undang-undang, dan perlindungan pegawai negeri sipil.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























