tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menganulir surat edaran nomor 5 tahun 2020 dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Jabodetabek.
Menurut Plt. Menteri Perhubungan ini, karena pemerintah pusat tidak memutuskan ada pembatasan transportasi, maka surat itu hanya sebatas rekomendasi. Alhasil, ia menegaskan lagi tidak ada pembatasan transportasi di Jabodetabek.
“Kemudian mengenai pembatasan, coba Anda baca dengan cermat, itu hanya rekomendasi dari Ibu Polana, enggak ada diputuskan,” ucap Luhut dalam siaran live sekretariat kabinet, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, Kepala BPTJ Jabodetabek Kemenhub, Polana B Pramesti mengeluarkan SE yang bersifat rekomendasi pembatasan di Jabodetabek melingkupi operasional sarana dan prasarana transportasi dan akses jalan tol. Rekomendasi tersebut berlaku sejak 1 April 2020 hingga masa tanggap darurat dicabut.
Sebaliknya Luhut menjelaskan, kebijakan pembatasan transporasi seharusnya dikeluarkan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, bukan BPTJ yang berada di bawah kementerian yang dipimpinnya. Nantinya Kemenkes yang akan menentukan.
“Prosesnya dari Satgas ke Kemenkes dan Kemenkes mereka merekomendasikan. Apa yang kami lakukan adalah berikan informasi supaya disiapkan dan pilihan apapun kita siap,” ucap Luhut.
Sebelumnya, Luhut juga telah menganulir kebijakan penyetopan angkutan dari dan ke Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan, karena kewenangan pembatasan transportasi itu memang bergantung kebijakan Kemenkes. Tanpa deklarasi status karantina kesehatan, tak ada pembatasan transportasi di Jabodetabek.
Menariknya, ikatan pada status karantina kesehatan ini juga ikut diderita oleh Bodetabek. Ridwan bilang pemerintah mau agar konteks karantina dilakukan sekaligus menjadi Jabodetabek.
Kendati produk hukum menyebutkan karantina itu diusulkan gubernur atau pemda masing-masing, khusus Jabodetabek prosesnya berbeda. Seperti, kata Luhut, pengusulan harus dimulai oleh Satgas Covid-19.
“Yang mengajukan itu gugus tugas ke Menkes. Dari Menkes menentukan status karantina Kesehatan. Begitu ditentukan, sektor-sektor menyesuaikan, termasuk sektor perhubungan mengendalikan lalu lintas,” ucap Ridwan dalam teleconference bersama wartawan, Kamis (2/4/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali