tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perlu lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus narapidana narkoba dengan kejahatan lainnya. Pasalnya, hampir 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik penjara.
"Sebanyak 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik penjara, dengan menyelesaikan masalah ini, maka kita telah menyelesaikan setengah isu narkoba," kata Luhut di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Luhut, untuk dapat mengatasi peredaran tersebut, perlu dilakukan pemisahan lapas untuk pengedar narkoba dengan pesakitan lainnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya perbedaan lapas, maka akan memudahkan petugas dalam mengontrol pergerakan para pesakitan, terutama narapidana yang berusaha mengedarkan narkoba di dalam sel.
Saat ini, kata Luhut, sebanyak 5,9 penduduk Indonesia pengguna narkoba, dan sekitar 30 sampai 50 persen orang per tahun meninggal akibat barang haram tersebut.
Apalagi tren pengguna narkoba semakin tinggi, seperti penggunaan sabu yang naik menjadi 350 persen dan ekstasi naik menjadi 250 persen, kata Luhut.
Untuk itu, Menkopolhukam meminta kepala lapas agar bertindak tegas dalam menindak peredaran narkoba di penjara.
Menurutnya, untuk dapat mengatasi hal ini perlu pemimpin yang kuat, sehingga tidak ada lagi narapidana yang berani melakukan aksinya di lapas.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala lapas untuk membatasi komunikasi para narapidana serta berani menindak tegas warga binaan yang membawa alat komunikasi ke lapas.
Karena menurut Luhut, alat komunikasi tersebut bisa saja menjadi sarana bagi tahanan untuk mengerjakan niat jahatnya seperti pengedaran narkoba di kawasan lapas. (ANT)