tirto.id - Polisi telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal jenis kelamin Lucinta Luna. Hasilnya menyatakan bahwa Lucinta Luna adalah seorang perempuan.
"Intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender, sekarang status yang bersangkutan ialah seorang perempuan. Secara hukum sah dari pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Putusan itu turut mengakomodasi perubahan nama dari nama asli Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Putusan ini menjadi acuan kepolisian untuk menempatkan Lucinta Luna di sel khusus wanita.
"Kami harus benar-benar pasti, sehingga akan kami tempatkan di sel wanita. Walaupun [saat ini] kami tempatkan di sel khusus Polda Metro," kata Yusri.
Lucinta pun dapat mengajukan permohonan rehabilitasi usai tes rambut di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, selesai. Yusri menyatakan petugas BNN Provinsi DKI Jakarta akan mengasesmen terlebih dahulu permintaan tersebut.
Lucinta Luna menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kini Lucinta ditahan selama 20 hari ke depan. Ketika penangkapan, polisi turut meringkus DA alias Abas, H dan N. Ketiganya kini berstatus saksi. Artis itu lima bulan menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi. Hasil tes urine Lucinta positif mengandung zat narkotika lantaran mengonsumsi Riklona dan Tramadol. Sedangkan hasil tes urine ketiga orang lainnya negatif mengandung zat narkotika.
Akibatnya ia terancam pidana empat tahun penjara. Lucinta dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bisa saja masa hukuman bertambah karena ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan.
Lucinta mengklaim ekstasi yang terdapat di keranjang sampah bukan miliknya maupun milik tiga orang lainnya. Keempat orang itu ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2), sekira pukul 01.30 WIB.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto