tirto.id - Polisi menahan tersangka penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2) pukul 01.30 WIB.
"20 hari tahap pertama. Jika diperpanjang bisa 40 hari," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).
Barnabas mengatakan Lucinta ditempatkan di "blok cewek, tapi ruangan khusus" atau tidak tercampur dengan tahanan lain. Alasannya, pertama, agar yang bersangkutan tidak dirisak; dan kedua, kapasitas sel untuk tahanan pria sudah penuh.
Sebelumnya polisi kebingungan menempatkan Lucinta di sel mana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Di KTP-nya, yang bersangkutan tertera [berjenis kelamin] perempuan, tapi [di] paspor [tercantum] laki-laki," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah menjadi perempuan bernama Ayluna Putri. Lucinta pernah mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin ke pengadilan, namun sampai saat ini belum ada putusannya.
Polisi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan tetap ditahan di tempat yang sama atau tidak. "Tunggu perkembangan (jika harus dipindah ke tahanan pria). Yang jelas tahap pertama kami amankan dulu," sambung Barnabas.
Polisi menyebut Lucinta sudah lima bulan menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi. Urine Lucinta positif mengandung Riklona dan Tramadol.
Lucinta terancam pidana empat tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketika penangkapan, polisi turut meringkus DA, H, dan N. Ketiganya kini berstatus saksi. Hasil tes urine ketiganya negatif mengandung zat narkotika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino