Menuju konten utama

Hasil Tes Buktikan Lucinta Luna Konsumsi Narkoba Selama Satu Bulan

"Kami mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya bahwa yang Lucinta sudah menggunakan narkoba selama satu bulan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru.

Hasil Tes Buktikan Lucinta Luna Konsumsi Narkoba Selama Satu Bulan
Lucinta Luna. Instagram/lucintaluna

tirto.id - Hasil pemeriksaan fisik terbaru terhadap pesohor Lucinta Luna menyebutkan jika tersangka penyalahgunaan narkoba itu telah mengonsumsi amfetamin selama satu bulan. Hal itu diketahui melalui uji laboratorium yang dilakukan dengan mengambil rambut Lucinta Luna sebagai sampel.

"Kami mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba selama satu bulan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).

Kandungan amfetamin biasanya terdapat dalam ekstasi. Untuk itulah, penyidik masih mencari tahu keterkaitan hasil tes rambut dengan ekstasi yang dibuang dalam tong sampah saat penggerebekan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2020) lalu.

"Apakah itu hubungannya dengan dua butir [ekstasi yang dibuang] atau tidak, kami belum tahu," ucap Audie.

Sementara, hasil tes awal indikasi pengonsumsian narkoba menunjukkan terdapat kandungan benzodiazepine, akibat memakan narkoba jenis Tramadol dan Riklona.

Lucinta mengaku depresi maka ia mengonsumsi obat-obatan yang diperolehnya secara ilegal dari rekannya yakni IF alias FLO. IF mengaku mendapatkan obat itu dari dokter di rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. "Saya tidak jual ke siapa-siapa lagi, hanya ke LL. Saya ambil ke dokter kalau LL pesan," kata Lucinta dilansir dari Antara.

IF mematok Rp500 ribu jika Lucinta mau dapatkan barang itu, harga tersebut termasuk konsultasi dokter IF di rumah sakit.

"Aku memang butuh juga obat itu. Sekalian aku diperiksa, LL juga mendapatkan obat tersebut," ucapnya.

Kini Lucinta ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketika penangkapan, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2), sekira pukul 01.30 WIB, polisi turut meringkus DA alias Abas, H dan N. Ketiganya berstatus saksi dan tidak dijadikan tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS LUCINTA LUNA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto