tirto.id - Kepolisian menangkap pemasok obat untuk Lucinta Luna alias Muhammad Fatah alias Ayluna Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami amankan satu orang lagi rekan LL yakni IF alias FLO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, IF mendapatkan obat jenis Tramadol dan Riklona dari salah satu rumah sakit di Jakarta dengan menggunakan resep. Lantas obat itu dijual ke Lucinta seharga Rp500 ribu. Yusri menyebut cara Lucinta mendapatkan obat itu termasuk kategori ilegal.
"Jelas ada pelanggaran,(obat) diberikan bukan cuma-cuma karena harus ada resep dokter. Karena ini termasuk obat keras," ujar Yusri.
Yusri mengatakan penyidik berencana memeriksa dokter yang memberikan resep kepada IF. Polisi mencatat IF tiga kali membantu Lucinta mendapatkan obat golongan psikotropika tersebut.
Yusri melanjutkan, IF berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan merupakan transgender. "Dia (IF) transgender sejak tahun 2015, pergantian status laki-laki ke wanita," kata dia. Jenis kelamin perempuan itu sesuai dengan putusan pengadilan, data diri KTP, dan akta lahirnya.
Sementara, IF mengaku mendapatkan obat itu dari dokter di rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. "Saya tidak jual ke siapa-siapa lagi, hanya ke LL. Saya ambil ke dokter kalau LL pesan," kata IF seperti dikutip dari Antara.
IF mematok Rp500 ribu jika Lucinta mau mendapatkan obat tersebut, harga tersebut termasuk konsultasi dokter IF di rumah sakit.
"Aku memang butuh juga obat itu. Sekalian aku diperiksa, LL juga mendapatkan obat tersebut," ucap dia.
Dalam perkara ini, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketika penangkapan, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2), sekira pukul 01.30 WIB, polisi turut meringkus DA alias Abas, H, dan N. Ketiganya berstatus saksi dan tidak dijadikan tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan