Menuju konten utama

Kasus Lucinta Luna: Tak Seharusnya Ia Dibully Soal Identitas Gender

Lucinta Luna adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga lain, sehingga tak sepantasnya jika dia dijadikan bahan olokan atau di-bully terkait identitas gender maupun orientasi seksualnya.

Kasus Lucinta Luna: Tak Seharusnya Ia Dibully Soal Identitas Gender
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Selebritas Lucinta Luna ramai diperbincangkang masyarakat setelah ditangkap polisi karena positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis Benzo pada Selasa (11/2/2020) kemarin.

Perbincangan dimasyarakat ramai soal penempatan sel tahanan untuk Lucinta Luna yang diketahui sebagai transeksual.

Advokat sekaligus Aktivis Perempuan, Anastasia Kiki, di Yogyakarta mengatakan, kasus Lucinta Luna seharusnya tak perlu diperdebatkan, dieksploitasi dan akhirnya menjadi bahan bully atau perundungan.

"Harusnya ada mekanismenya, tinggal tanya saja sama Lucinta lebih nyaman mau ditahanan perempuan atau laki-laki. Kalau nantinya ada penolakan kan bisa ditaruh di sel khusus," ujar Kiki sapaan akrab Anastasia Kiki.

Kiki menambahkan, dalam kasus Lucinta Luna lebih baik tetap berpegang sesuai hak asasi manusia (HAM) tanpa harus mempersoalkan tentang identitas gender atau orientasi seksualnya.

Senada dengan Kiki, Aktivis perempuan dan Sekretaris PKBI DIY Gama Triono saat dihubungi redaksi Tirto mengatakan Lucinta Luna adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga lain, sehingga tak sepantasnya jika dia dijadikan bahan olokan atau di-bully.

"Dia sedang menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba (tersangka) belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. Mem-buly dia sama saja dengan melakukan kekerasan pada dia. Ingat, mem-bully bisa dipidana," tegas Gama.

Gama juga mengatakan dalam kasus ini sebaiknya kita tidak melakukan bully atau penghakiman terkait orientasi seksual maupun identitas gender Lucinta Luna.

"Artinya kalo dia mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan (transeksual) ya itu harus dihormati sebagai bagian dari hak seksualitas, dan seharusnya masyarakat menghargai hak-hak seksualitas dia," ujar Gama.

Sementara itu, hari ini Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta Luna akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie S Latuheru di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Lucinta Luna terkait kasus narkotika pada Selasa (11/2/2020). Saat ini yang bersangkutan sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dites urin. Inisial LL [Lucinta Luna] positif mengandung benzo [benzodiazepine], itu termasuk dalam golongan psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Yusri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian tim bergerak menangkap Lucinta Luna di sebuah unit apartemen di Thamrin City.

"Yang bersangkutan saat digeledah di Thamrin berhasil ditemukan 3 butir yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Terus ada 2 jenis obat di dalam tas LL, yakni tramadol dan riklona," ujarnya.

Bersamaan dengan Lucinta, turut diamankan pula tiga orang lainnya berinisial H, D, dan N. Salah satu dari mereka merupakan rekan Lucinta dan salah satunya lagi merupakan pasangannya. Namun Yusri mengatakan, setelah dites urin, ketiga orang tersebut dinyatakan negatif.

"Sampai dengan saat ini, keempatnya belum mengakui ekstasi itu punya siapa. Yang bersangkutan masih diamankan sambil menunggu pemeriksaan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH