tirto.id - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang hukum dan HAM ramai-ramai menyatakan pilihan untuk golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Mereka beralasan tidak ada satu pun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap sikap golput dari sejumlah LSM tersebut menjadi tantangan kepada peserta Pemilu 2019 untuk meyakinkan pemilih dengan tawaran-tawaran program yang menjanjikan terutama di bidang hukum dan HAM.
"Seruan itu menjadi tantangan peserta pemilu supaya tampil lebih meyakinkan kepada pemilih agar pemilih hadir memilih peserta pemilu itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi Tirto, Jumat (25/1/2019).
Menurut Hasyim, di sisa waktu kampanye ini, peserta Pemilu harus lebih meyakinkan lagi pemilihnya untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kalau baca statement, karena belum yakin terhadap tampilan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Afif Abdul bersama lembaga bantuan hukum dan HAM lainnya menyatakan bahwa golongan putih (golput) atau tidak memberikan hak suara saat pemilu merupakan suatu hak bagi setiap orang.
"Padahal dalam kehidupan demokrasi, tidak memilih adalah juga hak. Seperti halnya memilih dan setiap orang memiliki kebebasan dalam menjalankan hak pilihnya tersebut," ujar saat di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
LBH lain yang juga menyatakan golput di antaranya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Jakarta, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan LBH Indonesia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno