Menuju konten utama

LPSK Harap Eliezer dapat Hukuman Ringan daripada Terdakwa Lain

LPSK berharap tuntutan & vonis terhadap Richard Eliezer bisa menjadi motivasi pelaku tindak pidana yang lain agar tak ragu menjadi justice collaborator.

LPSK Harap Eliezer dapat Hukuman Ringan daripada Terdakwa Lain
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap tuntutan dan putusan vonis terhadap Richard Eliezer penting untuk menjadi motivasi pelaku tindak pidana yang lain agar tak ragu mengungkap perkara yang sebenarnya.

Mulanya, Edwin menjelaskan bahwa ada setidaknya 3 bentuk pemberian penghargaan kepada pihak yang menjadi justice collaborator.

"Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, atau dia dipidana paling ringan diantara para pelaku," kata Edwin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Edwin menyarankan supaya hakim dan jaksa tidak ragu menjatuhkan pidana kepada Eliezer dari tiga pilihan tersebut.

"Karena hal ini penting bukan hanya untuk pengungkapan perkara ini, tetapi juga pelajaran untuk perkara lainnya, agar pelaku lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara," kata Edwin.

"Jadi pentingnya putusan ini bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk kasus pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan motivasi pelaku tindak pidana lainnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pembacaan putusan untuk terdakwa Eliezer dintunda sepekan untuk menunggu keterangan terdakwa Putri Candrawathi.

"Baik, oleh karena tadi alasan dari penuntut umum saudara terdakwa bahwa kesakian terdakwa Putri Candrawathi belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa yang lain," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto