Menuju konten utama

Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer

Jaksa penuntut umum beralasan masih menunggu keterangan terdakwa Putri Candrawathi sehingga belum bisa menyusun tuntutan Richard Eliezer.

Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer selama satu pekan. Jaksa beralasan masih menunggu keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya akan diperiksa hari ini.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Majelis hakim lantas menanyakan kepada penasihat hukum Eliezer.

"Saudara penasihat hukum?" tanya hakim kepada kuasa hukum Richard Eliezer.

"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang menjadi kebiasaan penuntut umum," jawab kuasa hukum Eliezer.

Majelis hakim pun menerima permintaan dan alasan jaksa menunda pembacaan tuntutan Richard Eliezer selama satu pekan.

"Baik, oleh karena tadi alasan dari penuntut umum saudara terdakwa bahwa kesakian terdakwa Putri Candrawathi belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa yang lain," kata hakim.

Eliezer kemudian diperintahkan untuk kembali ke tahanan dan menghadiri sidang pembacaan tuntutan pekan depan.

"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, dan minggu depan hadir kembali untuk mendengarkan tuntutan dari JPU," kata hakim.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN Y atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto