tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, kepada Kejaksaan Agung.
“Benar, (permohonan dikirimkan) per 1 Desember 2022,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, kepada Tirto, Senin, 5 Desember. Surat itu bisa disertakan dalam dokumen tuntutan perkara.
“Intinya itu rekomendasi Richard sebagai justice collaborator, sehingga surat tersebut perlu dimasukkan atau dimuat dalam surat tuntutan jaksa, agar Richard dapat keringanan hukuman,” jelas dia.
Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.
Dalam kasus ini ada lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Yosua yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pada persidangan, Eliezer kemudian mengungkapkan bahwa ia merasa bersalah telah mengikuti skenario Sambo. "Saya takut. Ini (Sambo) jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ucap dia
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky