tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS periode September 2023.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya menahan tingkat bunga penjamin dengan rincian rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen. Kemudian simpanan valuta asing di bank umum tetap sama 2,25 persen, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6,75 persen.
"Maka rapat dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Dia menuturkan keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan
"Menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Sementara itu, dia mengimbau kepada seluruh bank untuk transparan pada nasabah penyimpan. Dia juga berharap informasi mengenai TBP untuk selalu disampaikan kepada nasabah.
"Menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, dan media informasi serta channel informasi bank kepada nasabah," imbuhnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin