Menuju konten utama
Kasus Video Pornografi:

LP3HI Desak Bareskrim Polri Perjelas Status Luna Maya dan Cut Tari

Cut Tari dan Luna Maya sudah menjadi tersangka selama tiga tahun. Sementara Ariel Noah sudah divonis penjara dan bebas.

LP3HI Desak Bareskrim Polri Perjelas Status Luna Maya dan Cut Tari
Cut Tari. FOTO/instagram.com/cuttaryofficial

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video asusila yang juga melibatkan Nazril Ilham atau Ariel Noah.

Untuk itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon meminta penyidik Bareskrim Polri untuk memperjelas status Cut Tari dan Luna Maya.

"Harus disadari ada pertimbangan hakim kalau peroses penyidikan harus cepat. Harus segera. Konsekuensinya membuat penyidik mau tidak mau harus memperjelas status mereka berdua," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Dwi Adi Nugroho di PN Jaksel, Selasa (7/8/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan LP3HI. Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili karena Bareskrim Polri belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Menimbang bahwa termohon 1 (Polri) belum keluarkan SP3 maka dengan. Tidak adanya surat tersebut sehingga PN tidak berwewenang secara hukum," kata Florensani.

Untuk itu, Kurniawan mengatakan akan menunggu waktu 3 bulan hingga 6 bulan ke depan. Jika sampai waktu itu belum ada kejelasan soal status dua selebritis tersebut maka pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan.

Kasus video asusila yang menjerat selebriti Luna Maya dan Cut Tari kembali mengemuka ke publik setelah LP3HI mengajukan permohonan praperadilan terhadap Cut Tari dan Luna Maya yang didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan terus memproses apabila kasus Cut Tari dan Luna Maya memang bersalah. Jika praperadilan berhasil, status tersangka memang bisa ditarik. Tetapi hal itu bisa diajukan kembali apabila ada bukti baru yang mencukupi.

“Bisa saja pasca praperadilan ini dia [penyidik] ajukan lagi [status tersangka] kan enggak masalah,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal pada Selasa (7/8/2018) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cut Tari dan Luna Maya sudah menjadi tersangka selama tiga tahun lamanya. Sementara Ariel Noah sudah divonis penjara dan kemudian bebas. Kemudian Cut Tari dan Luna Maya terabaikan begitu saja tanpa ada proses hukum yang lebih jauh atau dihentikan. Iqbal menegaskan, selama ini penyidik terus bekerja.

“Nanti tergantung penyidik. Kalau penyidik butuh pemeriksaan tambahan dari saksi atau Luna Maya dan Cut Tari. Tergantung penyidik semua,” ujarnya lagi.

Namun sampai sekarang, belum ada panggilan pemeriksaan lagi kepada Cut Tari dan Luna Maya.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto