Menuju konten utama

Praperadilan Luna & Cut Tari Ditolak, Polisi: Kasus Tetap Diproses

Cut Tari dan Luna Maya sudah menjadi tersangka selama tiga tahun lamanya.

Praperadilan Luna & Cut Tari Ditolak, Polisi: Kasus Tetap Diproses
Ariel Noah. ANTARA FOTO/Teresia May.

tirto.id - Kasus video asusila yang melibatkan Nazriel Ilham alias Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk kasus tersebut. Polisi mengaku tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal pada Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, polisi akan terus memproses apabila kasus Cut Tari dan Luna Maya memang bersalah. Jika praperadilan berhasil, status tersangka memang bisa ditarik. Tetapi hal itu bisa diajukan kembali apabila ada bukti baru yang mencukupi.

“Bisa saja pasca praperadilan ini dia [penyidik] ajukan lagi [status tersangka] kan nggak masalah,” tegasnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cut Tari dan Luna Maya sudah menjadi tersangka selama tiga tahun lamanya. Meski Ariel sudah divonis penjara dan kemudian bebas. Kemudian Cut Tari dan Luna Maya terabaikan begitu saja tanpa ada proses hukum yang lebih jauh atau dihentikan. Iqbal menegaskan, selama ini penyidik terus bekerja.

“Nanti tergantung penyidik. Kalau penyidik butuh pemeriksaan tambahan dari saksi atau Luna Maya dan Cut Tari. Tergantung penyidik semua,” ujarnya lagi.

Namun sampai sekarang, belum ada panggilan pemeriksaan lagi kepada Cut Tari dan Luna Maya.

Awalnya, Cut Tari dan Luna Maya tidak dikenakan pelanggaran yang sama dengan Ariel karena dianggap tidak menyebarkan video asusila tersebut. Namun, mereka belum juga lolos dari jeratan hukum UU Pornografi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mengenai kasus dugaan video porno yang menjerat Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 lalu. PN Jaksel beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili karena Bareskrim Polri belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Menimbang bahwa termohon 1 [Polri] belum keluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut sehingga PN tidak berwewenang secara hukum," kata Florensani di PN Jaksel, Selasa (7/8/2018).

LSM bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka kedua artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018), yang salah satu isinya meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus video porno tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri