tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo membekukan izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama lima hari.
Keputusan ini, menurut Suprasetyo sudah sesuai dengan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya di Jakarta pada Rabu (18/5/2016).
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari. (ANT)