tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merilis pengumuman jumlah formasi PPPK 2023. Formasi PPPK yang dirilis oleh Pemprov DKI tersebut ada tiga, yakni PPPK Tenaga Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Formasi Tahun 2023.
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran PPPK di DKI Jakarta, jadwalnya sudah dibuka sejak 20 September 2023. Sementara penutupan pendaftaran PPPK DKI Jakarta berlangsung pada 9 Oktober 2023.
Bagi yang akan melakukan pendaftaran PPPK DKI Jakarta 2023, dapat mengakses portal resmi SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Definisi PPPK sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proses perekrutannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Info Formasi PPPK DKI Jakarta 2023
Berikut adalah informasi mengenai formasi PPPK di DKI Jakarta 2023 merujuk pada pengumuman Sekda DKI Jakarta nomor 9 Tahun 2023:
1. PPPK Tenaga Guru di DKI Jakarta 2023
- Ahli Pertama - Guru Kelas: 11 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 10 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 3 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 1 Formasi
Link PDF Rincian Formasi PPPK Tenaga Guru DKI Jakarta 2023
2. PPPK Tenaga Teknis di DKI Jakarta 2023
- Ahli Pertama - Analis Hukum: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Analis Ketahanan Pangan: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Analis Perdagangan: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Arsiparis: 2 Formasi
Link PDF Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis DKI Jakarta 2023
3. PPPK Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta 2023
- Ahli Pertama - Apoteker: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Bidan: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Dokter: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Dokter Gigi: 1 Formasi
- Ahli Pertama - Epidemiologi Kesehatan: 1 Formasi
Link PDF Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan DKI Jakarta 2023
Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenlu 2023
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan: (a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas untuk yang bekerja di instansi pemerintah; (b) Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SOM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan;
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres); dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:
- Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023