Menuju konten utama

Link Pengaduan Bansos Jatim di cettar.jatimprov.go.id/aduan

Pemprov Jatim menyediakan laman aduan khusus untuk memudahkan warga menyampaikan keluhannya.

Link Pengaduan Bansos Jatim di cettar.jatimprov.go.id/aduan
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki platform bantuan sosial (bansos) dalam masa pandemi Covid-19 dengan nama Radar Bansos Jatim. Program ini memiliki laman khusus yang bisa diakses melalui radarbansos.jatimprov.go.id. Bansos diberikan kepada masyarakat yang tinggal di Jatim dan terdampak Covid-19.

Mengutip laman Kominfo Pemprov Jatim, saat ini ada empat program bansos yang dimiliki Pemprov Jatim. Setiap jenisnya memberikan nilai bantuan berbeda. Bansos tersebut yaitu Bantuan PKH plus sebesar Rp2 juta/orang per tahun, bantuan santunan korban meninggal akibat Covid-19 Rp5 juta/ahli waris, bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas Rp3,6 juta/orang per tahun, dan bantuan jaring pengaman sosial Rp200 ribu/orang.

Keempat jenis bansos diberikan pada warga Jatim dengan klasifikasi tertentu. Penerima bansos tidak dipilih dari mereka yang telah menerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Prasyarat dan Cara Daftar Bansos Jatim

Penerima bansos Jatim harus memenuhi prasyarat untuk bisa mendapatkan bantuan:

  1. Berdomisili di Jawa Timur, warga dengan KTP Jatim, atau KTP daerah lain tapi berdomisili di Jatim, atau warga Jatim yang tinggal di Jabodetabek bisa memperoleh bansos dari Pemprov selama belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota.
  2. Bukan dari keluarga yang telah menerima bantuan PKH, BPNT, dan BLT.
  3. Bukan dari keluarga yang memperoleh bantuan dari kabupaten/kota.
  4. Bukan dari keluarga yang memperoleh bantuan dari dana desa.

Pemprov Jatim telah menyediakan kolom pendaftaran di laman Radar Bansos Jatim yang diperuntukkan bagi warga yang ingin mendaftar bansos. Tautan pendaftaran bansos Jatim ada di laman radarbansos.jatimprov.go.id/#daftar. Selain itu, disediakan pula platform lainnya untuk mengakses bansos melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.

Dalam laman pendaftaran tersebut, warga harus mengisi berbagai informasi data diri yang akan dipakai sebagai petunjuk dalam pendistribusian bantuan. Sebab, bansos turut memperhatikan koordinasi lintas instansi dalam penyalurannya. Kendati demikian, data yang masuk melalui laman pendaftaran tidak lantas menjadi konfirmasi bahwa warga tersebut telah menjadi sasaran penerima bantuan.

Warga yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima bansos atau belum, dapat mengecek pula melalui laman Radar Bansos Jatim. Masukkan nomor kartu keluarga (KK) pada kolom yang disediakan, masukkan kode challenge yang termuat di layar, lalu klik tombol "Cek No KK Anda".

Link Pengaduan Bansos Jatim

Adanya beberapa jenis bansos yang tersedia, membuat proses operasional dan pengawasannya mungkin lebih sulit. Oleh sebab itu, warga Jatim yang ingin melakukan pengaduan atas masalah bansos, telah disediakan laman khusus bernama Cettar. Laman pengaduan Cettar dapat diakses di https://cettar.jatimprov.go.id/aduan.

Laman tersebut dibuat untuk mengakomodasi pengaduan dari masyarakat pada seluruh layanan yang dimiliki Pemprov Jatim. Setiap pengaduan akan ditanggapi oleh admin. Bahkan, informasi status pengaduan juga ditampilkan di sana seperti aduan yang telah dipublikasikan, sedang ditindak, dan aduan yang sudah selesai penanganannya.

Untuk bisa mengakses Cettar, pengguna sila mendaftar akun terlebih dahulu. Setelah akun selesai dibuat, dapat melakukan login dan menyampaikan keluhannya pada Pemprov Jatim.

Baca juga artikel terkait SYARAT RADAR BANSOS JATIM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto