tirto.id - Dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan pada 28 September 2021.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari seperti dilansir dari laman Instagram resmi Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.
"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya Premi.
Menurut Premi, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Premi juga mengatakan, dalam pencairan tahap III ini, penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021. Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000,00 per orang untuk periode yang sama.
Cara mencairkan bansos Kartu Lansia, Disabilitas & Anak DKI 2021
Program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun.
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
Cara mencairkan bansos ini yakni dengan langsung mendatangi ATM Bank DKI terdekat, sebab bansos ini bisa dicairkan di semua ATM DKI di manapun.
Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Penerima bansos di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta
Berikut kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan kartu lansia Jakarta,
1. Warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi;
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Syarat untuk mendapat Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ)
Berikut kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) Jakarta,
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta;
3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;
5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan;
6. Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI;
7. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Editor: Iswara N Raditya