Menuju konten utama

Link Pendaftaran Prakerja Gelombang 68, Cara, dan Syaratnya

Pendaftaran Prakerja Gelombang 68 berlangsung pada 17 Mei 2024. Simak link pendaftaran, cara daftar, dan syaratnya.

Link Pendaftaran Prakerja Gelombang 68, Cara, dan Syaratnya
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Program Prakerja telah menyelesaikan pendaftaran gelombang 67 pada Rabu (8/5/2024). Seiring dengan selesainya gelombang tersebut, penyelenggara Prakerja akan mulai membuka seleksi gelombang 68 dalam waktu dekat.

Jelang pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 68, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari cara daftar dan syaratnya.

Jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 68 berlangsung pada 17 Mei 2024. Ini sesuai kebijakan penyelenggara yang membuka pendaftaran gelombang setiap dua pekan sekali dalam satu bulan.

Calon pendaftar Prakerja yang belum pernah berhasil lolos gelombang dapat mencoba peruntungan di seleksi kali ini.

Tujuan dan Manfaat Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia. Program ini awalnya menyasar masyarakat pencari kerja yang ingin mengasah kemampuannya sehingga mampu mendapat kerja.

Seiring berjalannya waktu, program Prakerja turut menyasar para pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kemampuan dan kompetensinya. Selain itu, Prakerja juga menjadi alternatif bantuan pelatihan bagi para buruh dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Tahun ini program Prakerja juga menyasar pelaku usaha mikro dan kecil. Dikutip dari situs Prakerja, berikut tujuan utama dari Program Kartu Prakerja:

  • Mengembangkan kompetensi angkatan kerja.
  • Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
  • Mengembangkan kewirausahaan.

Manfaat Prakerja 2024 adalah menerima bantuan dana persiapan kerja dan insentif dengan total Rp4,2 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari insentif sebesar Rp600 ribu, insentif Rp100 ribu untuk pengisian setiap survei (total ada 2), dan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Link dan Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran Prakerja Gelombang 68 dibuka secara online. Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Prakerja Gelombang 68 bisa dilakukan di linkhttps://prakerja.go.id.

Cara daftar Prakerja Gelombang 68 cukup mudah bisa menggunakan perangkat smartphone. Sebelum mendaftar, pendaftar wajib membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Mengutip panduan di situs resmi Prakerja, berikut tata cara pendaftaran Prakerja Gelombang 68:

1. Cara buat akun Prakerja

  • Buka situs prakerja.go.id di browser;
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun Prakerja menggunakan e-mail;
  • Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir;
  • Lakukan verifikasi eKTP dan wajah sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada situs;
  • Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pendaftar bisa mengikuti langkah-langkah untuk bergabung dengan gelombang yang sedang dibuka.

2. Cara daftar gelombang

  • Buka situs prakerja.go.id di browser;
  • Masuk ke akun Prakerja menggunakan email dan kata sandi;
  • Klik opsi “Gabung Gelombang” yang tercantum pada Dashboard Prakerja untuk mendaftar gelombang yang sedang dibuka;
  • Isi data-data sesuai panduan yang diperlukan sistem;
  • Selesaikan pendaftaran dan pantau hasil sesuai jadwal dari penyelenggara.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 68

Pendaftar Prakerja Gelombang 68 wajib memenuhi beberapa persyaratan terkait usia, latar belakang, dan status kepegawaian. Berikut syarat daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 68:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun;
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  • Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja;
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy