tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sejak 2 Mei 2024. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.
Pembentukan PPS dilakukan melalui proses seleksi terbuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024, diantaranya:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tata Cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara, pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
Berikut adalah tata cara pendaftaran PPS Pilkada 2024:
- Buat akun di SIAKBA KPU: https://siakba.kpu.go.id/
- Login ke akun SIAKBA KPU
- Lengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
- Klik "Simpan".
- Pilih Pendaftaran PPS.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Download dan Unggah Surat Lamaran.
- Klik "Simpan & Lanjutkan".
- Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.
- Kirim Pendaftaran.
- Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Anda telah selesai.
- Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS Pilkada 2024 yang Dirilis KPU
Berikut jadwal dan tahapan seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024 :
1. Pengumuman Pendaftaran 02-06 Mei 2024.
2. Pendaftaran PPS 02-08 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran PPS 09-11 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi PPS 03-12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 13-14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis PPS 15-18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Tes Tertulis 19-20 Mei 2024.
8. Tanggapan Masyarakat 13-20 Mei 2024.
9. Wawancara 21-23 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi 24-25 Mei 2024.
11. Penetapan Anggota PPS 25 Mei 2024.
12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra