tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi akan dibuka mulai 27 Mei 2024 pada link https://malangkab.siap-ppdb.com.
Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP Malang 2024 jalur zonasi ini akan ditutup pada 30 Mei 2024.
Setelah melakukan pendaftaran PPDB SMP Malang secara daring, calon peserta didik akan melewati tahap verifikasi dan validasi baik secara daring maupun luring yang akan berlangsung pada 27 hingga 31 Mei 2024.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi
Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi:
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat.
4. Ketentuan persyaratan usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
5. Kelengkapan administrasi yang harus diunggah adalah:
- Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi
- Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
- Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000,-
Persyaratan Khusus untuk Jalur Zonasi
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili adalah sebagai berikut:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- KK hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
9. Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi.
10. Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2.
11. Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui :
- Usia calon peserta didik
- Waktu mendaftar yang lebih awal
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi
Berikut ini adalah tata cara atau langkah pendaftaran PPDB SMP Malang 2024, khusus untuk jalur zonasi:
1. Waktu pendaftaran calon peserta didik Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum dalam jadwal PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Pendaftaran peserta didik baru SMP dilakukan secara online melalui sistem aplikasi: www.malangkab.siap-ppdb.com.
3. Satuan pendidikan yang akan menerima calon peserta didik, harus mengumumkan seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai semua informasi yang diperlukan seperti daya tampung, jadwal, waktu, tempat, dan persyaratan.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi
Setelah mengetahui tata cara pendaftaran, berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi yang harus Anda cermati:
- Pendaftaran: 27 - 30 Mei 2024 – pukul 06:00 - 20:00 WIB
- Verifikasi dan Validasi: 27 - 31 Mei 2024 – pukul 06:00 - 20:00 WIB
- Pengumuman: 3 Juni 2024 - 06:00 - 23:59 WIB
- Daftar Ulang: 3 - 4 Juni 2024 - 06:00 - 20:00 WIB
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani