tirto.id - Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti hari ini membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dupliknya, kuasa hukum Linda menyebut bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan tindak pidana yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Bahwa terdakwa telah mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun terdakwa dalam perbuatannya tersebut tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar kuasa hukum Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Selain itu, kuasa hukum Linda juga meminta kepada majelis hakim supaya kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Bahwa terdakwa Linda Pujiastuti sebagai saksi pelaku telah membantu penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap sebuah fakta persidangan sehingga layak jika terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," kata kuasa hukum Linda.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Linda Pujiastuti," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU telah menolak seluruh poin dalam nota pembelaan terdakwa Linda Pujiastuti. JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan Linda telah terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa dalam persidangan Rabu, 12 April 2023 lalu.
Linda Pujiastuti alias Anita telah dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Linda melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto