Menuju konten utama

Limbah PT Chevron Pacific Indonesia Jadi Sorotan Komisi VII

Iwan menjelaskan, limbah yang diproduksi oleh PT CPI merupakan akumulasi yang sudah terjadi cukup lama.

Limbah PT Chevron Pacific Indonesia Jadi Sorotan Komisi VII
Warga mengamati area lahan pembuangan pasir yang diduga mengandung limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), di kawasan Banjir Kanal Timur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM menunjukkan jumlah limbah B3 pada kategori Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia mencapai 27.275,6 ton hingga 2018. Jumlah biaya yang dibutuhkan untuk mengelola limbah tersebut ditaksir mencapai 3,2 juta dolar AS.

Jumlah itu merupakan yang tertinggi dibanding 10 perusahaan migas lainnya pada kategori yang sama. Selama 2018 kemarin, PT CPI tercatat telah menyusun roadmap pembersihan TTM yang berlangsung selama 2015-2018. Hingga September 2018, tercatat 89 dari 125 lokasi telah selesai dibersihkan. Jumlah itu belum mencangkup 145 lokasi yang telah dibersihkan PT CPI sebelum 2015.

Sementara itu, 304 lokasi tercatat memerlukan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) per Desember 2018. Kementerian ESDM pun memastikan bahwa dalam penanganan limbah PT CPI telah melalui sejumlah roadmap.

“PT CPI bertanggung jawab dan telah melakukan pemulihan lingkungan hidup,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Iwan Prasetya Adhi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR pada Senin (21/1) ketika menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.

Iwan menjelaskan, limbah yang diproduksi oleh PT CPI merupakan akumulasi yang sudah terjadi cukup lama. Ia mengatakan besarnya jumlah itu tergolong wajar lantaran luas wilayah kerja (WK)-nya juga tergolong besar.

“Wilayah kerja kan luas. Kalau WK besar ya limbahnya juga besar. Apalagi (PT CPI) yang sudah dari zaman Belanda. Jadi kumulatif,” ucap Iwan kepada wartawan di Gedung DPR/MPR.

Selain PT CPI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat perusahaan migas lain seperti PT Pertamina EP Asset juga tercatat berada dalam pengawasan dan penanganan kasus limbah pada wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Jawa Tengah.

Di samping itu, nama-nama perusahaan lain yang juga tercatat adalah Total E&P Indonesia/ PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Exxon Mobil indonesia, PT Pertamina Hulu Eenergi NSB dan West Madura Offshore, PT Pertamina RU V Balikpapan, Cnooc Ses Ltd, Medco EP Natuna Ltd, Western & Eastern Hub Operation, Conoco Philips Indonesia, PT Vico Indonesia, PT Pertochina International Jabung.

Catatan Kementerian ESDM menunjukkan 10 perusahaan pengelola tambang migas memiliki total limbah B3 mencapai 30.987,51 ton untuk tanah terkontaminasi, 6.081,22 ton untuk limbah sisa operasi, dan 33.128,62 ton untuk limbah sisa produksi.

Total biaya pengelolaan limbah B3 dari 10 perusahaan itu juga mencapai 4,23 juta dolar AS untuk tanah terkontaminasi, 2,78 juta dolar AS untuk limbah sisa operasi, dan 5,156 jtua dolar AS untuk limbah sisa produksi.

Baca juga artikel terkait LIMBAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto