Menuju konten utama

Lima Saksi Kasus Transmart Cilegon akan Diperiksa KPK

Lima saksi dalam dugaan kasus suap akan diperiksa oleh KPK dan semuanya berasal dari pihak swasta.

Lima Saksi Kasus Transmart Cilegon akan Diperiksa KPK
(Ilustrasi) Transmart Carrefour. FOTO/carrefour.co.id

tirto.id - Saksi dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon yang menyeret Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Lima saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/10/2017) seperti dikutip Antara.

Kelima saksi yang rencananya akan diperiksa KPK berasal dari pihak swasta, yakni Bambang E Marsono, Prito Budiyanto, Annie S Handayani, Tirta Djaya, dan Syarif.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiga orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dangan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap yakni project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Suguhmukti dan legal manager PT Krakatau Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentaang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC dalam Operasi Tangkap Tangan terkait dengan kasus tersebut.

Iman sebelumnya diketahui meminta uang Rp2,5 miliar namun pada akhirnya disepakati senilai dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club guna mengelabuhi penggunaan uang sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo