tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut perihal surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Kemarin, penyidik memanggil lima saksi perkara dari Kalimantan Barat guna pemeriksaan tambahan.
"[Tujuannya] untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan administrasi penyidikan lainnya, termasuk persiapan tahap satu dan praperadilan [Anita Kolopaking]," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (10/8/2020).
Sementara hari ini, penyidik mulai memeriksa lima saksi tersebut. Selanjutnya, pada 11 Agustus, penyidik akan kembali memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan satu saksi.
Kemudian penyidik berencana gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, 12 Agustus nanti. Tak hanya itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat daftar saksi dalam kasus ini.
Saksi terdiri dari tiga orang bidang swasta dan satu aparat penegak hukum. Awi menegaskan penyidik bekerja secara profesional, tidak ada pesanan dari siapapun atau tekanan publik.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan pasti akan dikejar penyidik. Selama ada benang merah dengan kasus, tentunya akan dipanggil," kata dia.
Daftar nama para saksi yang diserahkan MAKI akan dicek penyidik. Empat saksi yang dimaksud adalah Tommy S, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari. Dalam penyerahan daftar itu Boyamin menegaskan pihaknya belum atau tidak memiliki data perihal dugaan aliran dana keempatnya dalam kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali