tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan selama tahun 2019 ada lebih banyak karyawan yang mengundurkan diri daripada dipecat (PHK). Informasi itu Susi dapatkan dari data karyawan yang mengakses Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
“2019 PHK luar biasa tinggi, 285 ribu orang. Ada 1,3 juta mengundurkan diri,” ucap Susiwijono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Susi mengaku mereka yang mengundurkan diri bukan atas kehendak sendiri, tapi atas permintaan perusahaan. “Biasanya ada policy perusahaan buat yang di-PHK, diminta mengundurkan diri.”
Susi tidak menjelaskan bagaimana persisnya seorang pekerja diminta mengundurkan diri. Tapi banyak kasus pekerja dipaksa mengundurkan diri, padahal semestinya itu haruslah datang dari keinginan sendiri tanpa tekanan pihak mana pun. Sebagai informasi, beban yang ditanggung pengusaha lebih rendah jika pekerjanya mengundurkan diri, alih-alih di-PHK
Pernyataan ini diucapkan Susi saat menjelaskan gentingnya kondisi tenaga kerja di Indonesia yang menjadi dasar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dulu diberi nama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Dari data ini saja, katanya, sudah ada 1,7 juta orang kehilangan pekerjaan. Bila ditambah jumlah pengangguran selama 2019 yang berkisar 7 juta orang, jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan bisa menembus 10-11 juta orang.
Bila diperhitungkan juga orang-orang yang saat ini statusnya setengah bekerja atau hanya bekerja beberapa jam saja per minggu, jumlah kebutuhan pekerjaan katanya bisa tembus sekitar 40 juta.
“Ini tantangan luar biasa. Kita hanya sanggup menyediakan 2-2,5 juta pekerjaan per tahun,” ucap Susi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menegaskan perusahaan tidak bisa memaksa karyawannya mengundurkan diri. Bila ada, ia mengatakan itu bisa diadukan ke Kemnaker.
Praktik seperti itu mengesankan pengusaha ingin menghindar dari kewajiban memberi pesangon. Haiyani mengatakan pemerintah akan berupaya untuk memperbaiki regulasi yang ada guna menutup adanya celah-celah itu.
“Pengin menghindar (pesangon), maka dilakukanlah pengunduran diri. Itu yang harus kita pikirkan pada regulasi mendatang. Celah-celah seperti itu,” ucap Haiyani di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino