Menuju konten utama

LBH Desak Pemerintah Atasi Kriminalisasi Petani

Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Hasan Koto mengatakan pemerintah harus melindungi Suondo Bambang Arianto,  yang menjadi korban kriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum Polres karena mewujudkan program swasembada pangan.

LBH Desak Pemerintah Atasi Kriminalisasi Petani
Ilustrasi Petani. Antara foto/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta pemerintah melindungi Suondo Bambang Arianto, penangkar bibit padi di Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi korban kriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum Polres karena mewujudkan program swasembada pangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Hasan Koto di Medan.

"Suondo juga Ketua Gabungan Kelompok Tani Naga Jaya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus duduk dibangku pesakitan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," katanya di Medan, Rabu (3/8/2016).

Kasus tersebut, kata dia, dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti-bukti yang jelas, karena Suondo bersama warga Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Seragai melakukan pencetakan lahan tanaman padi (sawah) baru di lahan milik mereka sendiri.

"Dalam perbuatan kriminalisasi itu, petani tersebut dikenakan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar, karena melakukan perbuatan tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Ismail.

Selain itu, Suondo disangkakan melakukan pengrusakan tanggul sebagaimana dimaksud pada pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Subs Pasal 15 ayat (1) huruf a , dan UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.

Ia menyebutkan, dengan adanya peristiwa itu, pemerintah belum memiliki perangkat kebijakan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap kaum petani.

Kemudian, partisipasi dalam menjalankan program pemerintah pusat dan daerah mewujudkan swasembada pangan, sehingga kaum petani berada pada rawan kriminalisasi.

Dengan adanya kasus kriminalisasi terhadap Suondo, hal ini menjadi ancaman serius bagi kaum petani di seluruh Indonesia dalam pencetakan lahan tanam padi baru.

Dapat dibayangkan bila Majelis Hakim menyatakan Suondo terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Maka dapat dipastikan seluruh petani di Indonesia akan melakukan aksi menolak program swasembada pangan pemerintah pusat sehingga Indonesia akan mengalami kerawanan pangan.

LBH Medan juga menilai pemerintah pusat masih lemah dalam hal perlindungan hukum kaum petani dan tidak adanya sinergisitas atau sistem kordinasi antarkelembagaan/kementerian dalam melindungi kaum petani "LBH Medan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dialami Suondo," kata Ismail.

Sebelumnya, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah digalakkan pemerintah pusat, Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi menargetkan lahan tanam padi bulan April hingga September 2016 seluas 412 Hektare.

Dengan konsentrasi daerah sentra lumbung padi seperti Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan kawasan Tapanuli.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto