tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) untuk memecat dua anggotanya yang menginjak kepada warga sipil di Merauke.
"Panglima TNI cq KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara) cq Dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V, pelaku pelanggaran tugas pokok TNI," kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, Rabu (28/7/2021).
Emanuel juga mendesak tindakan dua anggota TNI AU itu dibawa ke ranah hukum. Tindakan Serda D dan Prada V masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan, sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.
"Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," kata dia.
Emanuel mengatakan tindakan tegas diperlukan agar aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil, khususnya di Papua.
Selain itu, Emanuel meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Dalam video yang viral di media sosial, satu anggota TNI AU memiting tangan lalu menelungkupkan korban ke trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban yang merupakan difabel tuli itu hanya terdengar mengerang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama Indan Gilang meminta maaf atas peristiwa tersebut.
"Kedua anggota Pomau Lanud Merauke kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Merauke. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke. TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan, Selasa (27/7/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan