Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Larangan Mudik 2021, Ridwan Kamil: 22.000 Kendaraan Diputarbalikkan

Selama dua hari larangan mudik, petugas gabungan kabupaten/kota di Jabar telah memutarbalikkan 22.000 kendaraan.

Larangan Mudik 2021, Ridwan Kamil: 22.000 Kendaraan Diputarbalikkan
Kendaraan melintasi posko penyekatan perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan selama dua hari penyekatan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, petugas gabungan kabupaten/kota telah meminta 22.000 kendaraan putar balik kembali ke kota asal. Total terdapat 64.000 kendaraan yang diperiksa di 158 titik penyekatan, seperti batas kota, gerbang tol, dan jalan tikus.

"Sudah 22.000 [kendaraan] diputarbalikkan karena ketahuan curi-curi mudik,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (7/5/2021) sebagaimana dikutip dalam rilis resmi.

Menurut Kang Emil, proses pelarangan mudik sangat dinamis. Imbas adanya pemberitaan terjadinya penumpukan di berbagai daerah tujuan mudik. "Dan hikmahnya hari ini lalu lintas lebih lengang. Karena pemberitaan terjadinya dinamika luar biasa kemarin membuat yang mau mudik mengurungkan niat,” kata dia.

Sementara itu, terkait mudik lokal atau aglomerasi, Kang Emil menuturkan hanya mengizinkan kegiatan produktivitas saja. Misalnya orang yang tinggal di Cimahi tapi kerja di Bandung. Namun, kata dia, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik.

Untuk meminimalisasi pemudik yang mengaku bekerja di wilayah aglomerasi, Gubernur Jawa Barat ini telah meminta Satgas COVID-19 Jabar untuk melakukan upaya penindakan di titik penyekatan.

“Kami dari Satgas akan melakukan upaya, juga memilah orang yang terlihat membawa perbekalan gaya mau mudik itu kami larang. Intinya mudik kami larang, tidak ada istilah mudik lokal. Kami koreksi. Semua jenis mudik. Itu juga dilarang,” kata dia.

Apabila kedapatan ada yang mendahului mudik sebelum penyekatan, kata dia, PPKM Mikro jadi andalan. Nanti para pemudik tersebut akan dikarantina selama lima hari. “Maka di kampungnya isolasi mandiri, itu menjadi andalan kami untuk memastikan tidak adanya penyebaran,” kata Kang Emil.

Zona Merah di Jabar

Saat penerapan PPMK Mikro tahap ketujuh yang terhitung mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021, Jawa Barat memiliki dua daerah zona merah, yaitu Kabupaten Bandung dan Kota Tasikmalaya. Kang Emil pun meminta meminta kepala daerah bersama forkopimda dua derah ini bekerja keras dalam satu minggu ini untuk menurunkan kasus COVID-19.

Meski zona merah muncul kembali, kata Kang Emil, tapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) per minggu ini 36,32 persen. Ini menjadi sejarah karena pada 2020 rata – rata BOR di angka 50-60 persen.

“Kasus membuktikan tiap libur panjang rumah sakit lompat ke 80 persen. Sekarang keterisiannya hanya 30 persen, itu menandakan tren turun ini harus kita jaga dengan baik. Kami juga sama agar tahun depan bisa mudik,” kata dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz